Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) Dampingi Wamenkumham Laksanakan Sosialisasi KUHP di Pengadilan Tinggi Bandung

Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) Dampingi Wamenkumham Laksanakan Sosialisasi KUHP di Pengadilan Tinggi Bandung

Wamen RKUHP 7

BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya bersama dengan Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan pada pagi hari ini melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej dalam rangka kegiatan Sosialisasi Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Undang - Undang Kitab Hukum Pidana yang bertempat di gedung Pengadilan Tinggi Bandung (Selasa, 10/01/2023).

Kedatangan Wamenkumham Eddie disambut dengan baik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) dan berpusat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung dihadiri oleh 385 hakim wilayah Jawa Barat beserta tamu undangan lainnya.

Dalam pemaparan oleh Wamenkumham selama 40 menit mengenai RKUHP yang baru disahkan, disampaikan bahwa disusunnya Undang - Undang ini sebagai upaya dekolonisasi oleh pemerintah melalui revisi terhadap KUHP lama yang sudah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia, sehingga melalui perubahan ini KUHP yang sekarang ini bisa sesuai dengan kondisi dan situasi negara di masa sekarang ini.

Wamen RKUHP 7

Kegiatan Sosialisasi KUHP ini juga diisi dengan diskusi tanya-jawab antara Wamenkumham dengan para hadirin, beberapa pertanyaan yang diajukan terkait RKUHP baru antara lain adalah mengenai pidana mati, hukum adat, tindak pidana narkoba, tindak pidana korupsi, teori hukum pidana, dan pertanyaan lainnya yang berkaitan dengan isi di dalam KUHP yang baru tersebut.

Menutup kegiatan diskusi, Wamenkumham menyampaikan bahwa dengan diadakannya diskusi ini maka kita semua, baik Kemenkumham dan masyarakat luas, bisa tahu kekurangan terhadap RKUHP baru yang perlu diperbaiki dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman sekarang ini. "Kendala dan rintangan yang paling berat dalam sosialisasi KUHP ini adalah beragamnya pendapat masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Marauke terhadap undang - undang yang baru ini, bahkan terhadap satu pasal saja bisa muncul pendapat yang saling berseberangan oleh masyarakat di daerah yang berbeda" tutur Eddie dalam sosialisasi ini.

Selepas kegiatan sosialisasi di Pengadilan Tinggi Bandung, Wamenkumham Eddie bersama Kakanwil Andika dan Kadivmin Anggiat melanjutkan kegiatan dengan berkunjung ke beberapa Unit Pelaksana Teknis di Jawa Barat.

(Red/foto: Aul)

Wamen RKUHP 7

Wamen RKUHP 7

Wamen RKUHP 7

Wamen RKUHP 7

Wamen RKUHP 7


Cetak   E-mail