PENANDATANGANAN KONTRAK PELAKSANAAN BANKUM ANTARA KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR IMAM SUYUDI DENGAN OBH SE-JABAR

PENANDATANGANAN KONTRAK PELAKSANAAN BANKUM ANTARA KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR IMAM SUYUDI DENGAN OBH SE-JABAR

 220121 OBH 5

CIREBON - Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum sebagai Mitra Kerja Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon (Jum'at, 22/01/21).

Program Bantuan Hukum yang sudah lama menjadi salah satu program andalan Kementerian Hukum dan HAM dari tahun ke tahun selalu mengalami dinamika baik itu kemajuan atau kemunduran. Dari segi tingkat penyerapan anggaran memang di akhir tahun capaian serapan anggarannya cukup tinggi hampir di seluruh kantor wilayah se-Indonesia. Namun angka yang diperoleh di akhir tahun tersebut bukanlah angka serapan yang dikatakan mulus dari proses pelaksanaan kinerja nya.

Sebetulnya fenomena seperti ini belum bisa dikatakan baik, karena faktanya di tahun 2020 ini dari 47 OBH se Jawa Barat, yang berkinerja baik dengan penyerapan diatas 70% sampai dengan tanggal 07 Desember 2020 belum seluruhnya yaitu 40 OBH untuk kegiatan litigasi, dan 11 OBH untuk kegiatan non litigasi maka sisanya ada 7 OBH kurang berkinerja dalam kegiatan litigasi dan 16 OBH untuk non litigasinya karena jumlah OBH yang menerima anggaran non litigasi hanya 27 OBH. Yang dirugikan dalam hal ini adalah orang miskin/kelompok orang miskin yang seharusnya mendapat akses keadilan dari para OBH yang kurang berkinerja ini namun hak nya malah tidak dapat terpenuhi.

Akibat pandemi ini beberapa instansi pemerintah sepeti UPT Pemasyarakatan, Pengadilan-Pengadilan Negeri maupun Agama, Kejaksaan harus mengubah sistem beracara yang dilakukan secara tatap muka menjadi online. Selain itu masih ada kekhawatiran rekan-rekan advokat serta aparat desa/kelurahan setempat dalam hal pelaksanaan kegiatan non litigasi yang akhirnya memperlambat kinerja program bantuan hukum secara keseluruhan.

220121 OBH 5

220121 OBH 5

Penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum hari ini dilakukan secara simbolis oleh 5 Organisasi Bantuan Hukum di wilayah 3 Cirebon, yaitu:

1. Yayasan Peduli Trafficking dan Anak Jalanan (Petanan)

2 LBH Persada Majalengka LBH Jasmine Indonesia

3. Posbakumadin Cirebon LSM Womens Crisis Centre (WCC) Mawar Balqis.

220121 OBH 5

Imam menjelaskan, "Kami juga berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat berkinerja dengan baik dalam melaksanakan kegiatan litigasi maupun non litigasi. Ada dua tujuan mulia yang dilaksanakan oleh saudara-saudari OBH dalam dua kegiatan utama bantuan hukum ini:
1. Kegiatan litigasi tujuannya untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang dikatakan tidak mampu atau miskin.
2. Kegiatan non litigasi tujuannya untuk membangun budaya kesadaran hukum di masyarakat khususnya dalam program ini adalah masyarakat atau kelompok orang miskin."

"Tahun 2021 ini merupakan tahun terakhir masa akreditasi Organisasi Bantuan Hukum periode 2019 – 2021. Kita harus berkomitmen untuk mewujudkan Equality Before The Law yang selama ini menjadi salah satu asas yang terkandung dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga di tahun ini dan tahun yang akan datang kita bersama-sama dapat menjalin kerjasama yang professional.", tutur Imam.

 220121 OBH 5

(Red/Foto : Adiib/Azis, Editor: Bayu)

Cetak