KAKANWIL (IBNU) PERINTAHKAN SELURUH PETUGAS LAPAS SUKAMISKIN PERIKSA KAMAR HUNIAN WBP

 kakanwil pressrelease 1

BANDUNG- (Senin, 17/09/2018). Selepas pimpin Apel Pagi Bersama, Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun perintahkan seluruh pegawai Lapas Kelas I Sukamiskin untuk Anjangsana ke dalam Blok Hunian Lapas dan melakukan Pengecekan serta memastikan tidak ada lagi Fasilitas Mewah di dalam Kamar Hunian Warga Binaan .

Kemudian tepat pukul 10.00 WIB Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dan jajaran Pejabat Struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin menggelar acara Press Release kepada rekan-rekan media di Hanggar Aula Lapas Kelas I Sukamiskin.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun menginformasikan kepada rekan-rekan media yang hadir bahwa Kamar Hunian Warga Binaan di dalam Lapas Kelas I Sukamiskin menggunakan 3 Tipe Kamar Hunian sejak awal berdiri tahun 1918 yaitu 52 Kamar Besar, 41 Kamar Sedang, Kamar Kecil 463 sehingga  Total keseluruhan kamar hunian berjumlah 556 Kamar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor : M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan UPT Pemasyarakatan menyatakan bahwa standar luasan kamar hunian pada Lapas/Rutan adalah minimal 5,4 M2/orang. Bila mengacu pada peraturan tersebut, Lapas Kelas I Sukamiskin sangat jauh dari apa yang diharapkan karena dari jumlah 556 jumlah kamar hunian WBP yang dimiliki hanya 93 kamar yang sesuai sedangkan sisanya 463 kamar hunian tidak sesuai dengan aturan (kurang dari 5,4 M2).

Berdasarkan fakta tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun mendorong Kalapas Kelas I Sukamiskin, Tejo Harwanto untuk membuat usulan yang ditujukan kepada Ditjen PAS yaitu :

  1. Mengusulkan Pola Penempatan WBP di kamar hunian Lapas Kelas I Sukamiskin mempertimbangkan kelayakan kamar hunian dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan standar kelayakan Hak Asasi Manusia.

  2. Kamar Hunian dengan ukuran besar diusulkan untuk digunakan 2-3 Orang WBP.

  3. Kondisi Existing kamar hunian menggunakan pelapis dinding dan kloset duduk akan dipertahankan karena akan berdampak buruk terhadap kondisi bangunan apabila dilakukan perubahan.

“Yakinlah saat ini kami semua sedang berproses menuju kearah yang lebih baik. Inilah Era Reformasi Birokrasi, Kami ingin Media mendukung kami sebagai kontrol sosial. Kami tidak akan lelah untuk memperbaiki diri”. Demikian dikatakan Ibnu Chuldun menutup acara Press Release pagi ini.

kakanwil pressrelease 2kakanwil pressrelease 3kakanwil pressrelease 4

(red/foto : Adb/Fauzie).


Cetak   E-mail