KAKANWIL BESERTA JAJARAN DIVISI KEIMIGRASIAN KUMHAM JABAR TERIMA ARAHAN PLT DIRJEN IM MELALUI TELECONFERENCE

KAKANWIL BESERTA JAJARAN DIVISI KEIMIGRASIAN KUMHAM JABAR TERIMA ARAHAN PLT DIRJEN IM MELALUI TELECONFERENCE

170320 TeleDirjenIM 8

170320 TeleDirjenIM 8

BANDUNG - Siang Ini (Selasa, 17/03/2020), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak, bersama Pimpinan Tinggi Pratama dan Jajaran Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan Teleconference bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H. Laoly kemarin untuk dilakukan sesegera mungkin langkah-langkah penanganan dan pencegahan masalah penyebaran Virus COVID-19. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Keimigrasian dan Insan Imigrasi di Indonesia yang terhubung melalui Teleconference.

Dalam arahannya, Plt. Direktur Jenderal Keimigrasian Jhoni Ginting menyampaikan Instruksi dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Virus COVID-19 khususnya bagi para insan imigrasi. Adapun Instruksinya yaitu :

Terakhir sebelum dilaksanakan tanya jawab dengan UPT imigrasi di seluruh daerah di Indonesia, Sekretaris Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa, dalam rangka pencegahan corona ini teman-teman dilapangan janga ragu dalam pengelolaan anggaran, karena anggaran dapat direvisi selama jelas pertanggungjawabannya, seperti butuhnya sarung tangan, masker dan lain lain yang tidak bisa diprediksi, yang penting tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

170320 TeleDirjenIM 8

Setelah melalui serangkaian tanya jawab antara pelaksana di daerah khususnya perbatasan indonesia paling barat dan paling timur dengan pihak pusat yaitu Ditjen Imigrasi, Teleconference ini pun sementara diakhiri dan apabila masih ada pertanyaan terkait pelaksanaan kebijakan lebih lanjut, pihak Ditjen Imigrasi menyediakan layanan hotline melalui sosial media Whatsapp untuk berkomunikasi. Diakhiri dengan evaluasi dari Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, mengenai arahan-arahan Plt. Dirjenim serta ditutup oleh beberapa atensi dari Kepala Kantor Wilayah untuk Divisi Keimigrasian dalam melaksanakan isi dari Permenkumham No.7 Thn 2020 ini.

170320 TeleDirjenIM 8

170320 TeleDirjenIM 8

170320 TeleDirjenIM 8

170320 TeleDirjenIM 8

170320 TeleDirjenIM 8

(red/foto: Humas)

Cetak