KAKANWIL BESERTA JAJARAN DIVISI KEIMIGRASIAN KUMHAM JABAR TERIMA ARAHAN PLT DIRJEN IM MELALUI TELECONFERENCE

KAKANWIL BESERTA JAJARAN DIVISI KEIMIGRASIAN KUMHAM JABAR TERIMA ARAHAN PLT DIRJEN IM MELALUI TELECONFERENCE

170320 TeleDirjenIM 8

170320 TeleDirjenIM 8

BANDUNG - Siang Ini (Selasa, 17/03/2020), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak, bersama Pimpinan Tinggi Pratama dan Jajaran Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan Teleconference bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H. Laoly kemarin untuk dilakukan sesegera mungkin langkah-langkah penanganan dan pencegahan masalah penyebaran Virus COVID-19. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Keimigrasian dan Insan Imigrasi di Indonesia yang terhubung melalui Teleconference.

Dalam arahannya, Plt. Direktur Jenderal Keimigrasian Jhoni Ginting menyampaikan Instruksi dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Virus COVID-19 khususnya bagi para insan imigrasi. Adapun Instruksinya yaitu :

  • Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) internasional, melalui teleconference ini nanti para ditektur akan menjawab secara bergantian apa-apa saja yang jadi pertanyaan dalam pelaksanaan kebijakan dari pusat terkait marak nya pandemi covid-19 di unit pelaksana teknis sebagai lini pertama.
  • Rekan rekan di bandara dan pelabuhan internasional, tetap memperhatikan jarak dalam ber interaksi dengan penerima layanan, Kantor Imigrasi (Kanim) dan TPI Internasional nantinya akan mendapat panduan dari Menpan-Rb dalam pelaksanaan tugas dalam waktu dekat ini, adanya kebijakan pegawai yang bekerja dari rumah bukan berarti diliburkan tetapi tetap melaksanakan tupoksi nya sesuai perintah dan kebijakan atasan.
  • Dalam kesempatan ini digunakan untuk bertanya terkait dengan Permenkumham No. 7 Thn 2020 yang menggantikan Permenkumham No.3 Thn 2020 agar diperoleh kesepahaman antara kita dalam pelaksanaannya dilapangan. Implementasi setiap Kanim harus seragam dalam pelaksanaan Permenkumham No.7 Thn 2020 ini agar tidak ada keluhan dari kedutaan besar khususnya Kedubes 4 negara yang termasuk dalam Permenkumham ini.
  • Seluruh inisan imigrasi harus mampu memahami Fungsi imigrasi dalam proses penanganan dan pencegahan Covid-19 ini, yang antara lain: pencegahan (untuk orang asing yg datang dari luar), pengaturan penanganan di bandara, laut maupun PLBN, serta pemberian izin tinggal keadaan darurat terkait tidak mungkin nya untuk pulang ke negara asal.

Terakhir sebelum dilaksanakan tanya jawab dengan UPT imigrasi di seluruh daerah di Indonesia, Sekretaris Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa, dalam rangka pencegahan corona ini teman-teman dilapangan janga ragu dalam pengelolaan anggaran, karena anggaran dapat direvisi selama jelas pertanggungjawabannya, seperti butuhnya sarung tangan, masker dan lain lain yang tidak bisa diprediksi, yang penting tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

170320 TeleDirjenIM 8

Setelah melalui serangkaian tanya jawab antara pelaksana di daerah khususnya perbatasan indonesia paling barat dan paling timur dengan pihak pusat yaitu Ditjen Imigrasi, Teleconference ini pun sementara diakhiri dan apabila masih ada pertanyaan terkait pelaksanaan kebijakan lebih lanjut, pihak Ditjen Imigrasi menyediakan layanan hotline melalui sosial media Whatsapp untuk berkomunikasi. Diakhiri dengan evaluasi dari Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, mengenai arahan-arahan Plt. Dirjenim serta ditutup oleh beberapa atensi dari Kepala Kantor Wilayah untuk Divisi Keimigrasian dalam melaksanakan isi dari Permenkumham No.7 Thn 2020 ini.

170320 TeleDirjenIM 8

170320 TeleDirjenIM 8

170320 TeleDirjenIM 8

170320 TeleDirjenIM 8

170320 TeleDirjenIM 8

(red/foto: Humas)


Cetak   E-mail