Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Jabar (Andi) Uji Petik Aduan Yankomas Secara Online

Artboard 2

BANDUNG - Disaksikan dan terlibat langsung oleh Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melakukan uji petik Aplikasi Konsultasi Online Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Bidang HAM secara online yang disampaikan oleh pelapor atas dugaan pelanggaran HAM yang mengakibatkan kesempatan pelapor untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusian dilanggar oleh perusahaan Asuransi. Aplikasi berbasis online ini dibuat untuk menjawab berbagai persoalan pengaduan masyarakat menyangkut dugaan pelanggaran HAM yang semakin banyak dan beragam.

Pelapor menyampaikan kronologi permasalahan yang dialaminya, di mana beberapa bulan yang lalu  pelapor bekerja bermitra dengan perusahaan Asuransi X (alias). Pelapor baru bekerja bermitra selama sebulan, tetapi karena satu dan lain hal terjadi ketidakcocokan antara pimpinan Asuransi tersebut dengan pelapor.  Oleh Pimpinan pelapor diharapkan berhenti secara sepihak, namun pelapor tidak mau karena ada konsekuensi berupa denda sebesar 10 juta rupiah jika berhenti  sebelum masa kerja 1 satu tahun. Oleh pimpinan asuransi, pelapor diberhentikan secara sepihak tanpa bukti administrasi dan diharuskan membayar uang penalti sebanyak 10 juta rupiah karena dianggap mengundurkan diri. Selain itu aplikasi Asuransi Jiwa ditahan/tidak diaktifkan oleh pihak Asuransi selama belum membanyar uang denda.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Andi Langi Taletting mengusulkan agar pelapor segera membuat pelaporan sesuai kejadian yang dialami, selanjutnya Bidang HAM akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan yang di hadapi.

Atas terobosan aplikasi ini, pelapor dugaan pelanggaran HAM merasa sangat merasa terbantu karena tidak perlu harus datang ke Kantor Wilayah atau Unit Pelaksana Teknis yang selama ini menyediakan layanan kunjungan Yankomas.

(Red/foto: Bidang HAM; Editor: Aul)

Artboard 2


Cetak   E-mail