Kadivyankumham Andi Taletting Langi, Lakukan Pembinaan Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Wilayah Cikarang-Bekasi

Kadivyankumham Andi Taletting Langi, Lakukan Pembinaan Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di Wilayah Cikarang-Bekasi

Artboard 3

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Andi Taletting Langi, hadiri kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum TA 2023 yang diberlangsung di Hotel Harper Cikarang-Bekasi (Selasa, 21/02/2023). Kegiatan tersebut sudah menjadi program yang berkelanjutan dalam rangka memberikan atau meningkatkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan, Serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan kepala Desa Sadar Hukum.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan memberikan beberapa arahan bahwa meskipun istilah kadarkum ini memiliki nama dan porgram yang sama, namun tata caranya perlu berkembang sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Memperkuat arahannya, Teppy menyampaikan “Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada hari ini sudah masuk putaran ketiga di tahun 2023 yang sebelumnya dilakukan di Kab. Indramayu dan Kabupaten Karawang. Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat sampai dengan saat ini menjadi sasaran penting bagi biro hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, selaku wakil dari pemerintah pusat,  Biro Hukum dan HAM memfasilitasi pelaksanaan program kesadaran hukum masyarakat namun secara substansial program menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI”

Kadivyankumham Andi Taletting Langi turut menyampaikan jika pelaksanaan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini sudah dinaungi dalam UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang diatur dalam pasal 28 A hingga J, mengenai HAM yang ditujukan untuk mencapai Kesejahteraan. Sebagai komnitas kecil yang memiliki batas wilayah, dalam mengatur wilayahnya tersebut desa perlu dorongan dan pembinaan atas kesadaran hukum yang berbeda dengan kota-kota besar.

Andi perkuat paparannya bahwa “diperlukan tahapan untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Tahapan-tahapan tersebut adalah :

  • Pemembentukan kelompok keluarga sadar hukum yang minimal terdiri dari 25 orang;
  • Penetapan Desa/Kelurahan Binaan; dan
  • Melakukan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.”

Lebih jauh disampaikan jika secara teknis implementasi dari Pembentukan Kelompok Sadar Hukum diwujudkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum serta Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Selama 2 tahun terakhir Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Barat baru mencapai 50%, khususnya di Kabupaten Bekasi. Artinya, diperlukan pendampingan dan dorongan yang lebih intens dari Bagian Hukum ke kepala Desa/Lurah.

Artboard 2Artboard 2

(red:Ramdan)

 


Cetak   E-mail