KADIVYANKUM KUMHAM JABAR (HERIYANTO) KOORDINASI DENGAN DIRJEN KI TERKAIT PERMOHONAN PELAYANAN KI SECARA ELEKTRONIK

230819 PermohonanKIElektronik 4

JAKARTA – Hari ini (Jum’at,23/08/2019) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Heriyanto melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka menindaklanjuti Permenkumham Nomor 42 Tahun 2016 tentang Permohonan Pelayanan KI secara elektronik serta pengumuman perihal pengajuan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual per-tanggal 17 Agustus 2019 yang harus dilakukan secara online.

230819 PermohonanKIElektronik 4

Koordinasi tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sarno Wijaya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard P. Silitonga, serta Direktur Paten DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti.

Menurut Freddy Harris, sejak tanggal 17 Agustus 2019 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan sendiri oleh pemohon secara online dan tidak perlu on the spot, namun pengajuan permohonan secara manual atau offline masih tetap dapat dilakukan selama proses transisi ini. Oleh karena itu selama proses transisi ini untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan permohonan, Kantor Wilayah harus siap dengan sarana prasarana yang menunjang program pendaftaran online.

Untuk menyukseskan agenda Direktorat Jenderal KI ini Heriyanto menyatakan Kantor Wilayah Jawa Barat siap untuk melaksanakan segala ketentuan dari Direktorat Jenderal KI dan siap menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal KI.

230819 PermohonanKIElektronik 4

230819 PermohonanKIElektronik 4

(foto/redaksi: Divyankumham Jabar)


Cetak   E-mail