KADIVYANKUM HERIYANTO BERIKAN PEMAHAMAN STATUS ANAK HASIL KAWIN CAMPUR DI RADIO CAKRA 90,5 FM BANDUNG

KADIVYANKUM HERIYANTO BERIKAN PEMAHAMAN STATUS ANAK HASIL KAWIN CAMPUR  DI RADIO CAKRA 90,5 FM BANDUNG

Cakra 1Cakra 2Cakra 3Cakra 4 

 

BANDUNG - Penyebarluasan Informasi Hukum kepada Masyarakat terus digalakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, tujuannya adalah agar masyarakat luas mengetahui dan memahami ketika dihadapkan pada permasalahan hukum. Salah satu cara yang digunakan adalah Penyebarluasan melalui media Massa Radio, langkah ini diambil karena radio dianggap sebagai media yang paling memasyarakat dan dapat diakses masyarakat melalui jaringan radio maupun jaringan internet. Seperti penyuluhan hukum yang dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto bersama Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat  di Radio CAKRA 90,5 FM Bandung, Tema yang dipilih pada bincang Interaktif sore ini (Jum'at, 24/07/2020) adalah "Perlindungan dan Kepastian Hukum Anak Perkawinan Campur di Era Digital“.

Di dalam era globalisasi, kemajuan teknologi menciptakan dunia yang tanpa batas, hubungan antar individu telah melintasi batas negara. Perkenalan melalui internet sudah menjadi hal yang biasa antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Dari perkenalan tersebut sampai akhirnya menuju pada perkawinan campur, perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan  dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dari perkawinan tersebut lahirlah anak-anak mereka yang perlu perlindungan dan adanya kepastian hukum.

Anak dengan Kewarganegaraan Ganda Terbatas merupakan suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak dari perkawinan campuran berdasarkan UU kewarganegaraan No.12 Tahun 2006. Sebelum UU kewarganegaraan lahir, anak-anak yang lahir dari seorang ibu WNI dan ayah WNA secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya. Namun dalam UU kewarganegaraan yang berlaku sekarang, terdapat aturan baru tentang kewarganegaraan ganda terbatas, yakni adanya hak dan kesempatan bagi anak untuk memilih kewarganegaraan ibunya. Aturan tersebut lahir karena aturan lama dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Prinsip ius Sanguinis murni yang dianut oleh undang-undang kewarganegaraan lama tersebut digantikan oleh prinsip ius sanguinis dan ius soli terbatas. Indonesia tidak menganut prinsip kewarganegaraan ganda (bipatride) maupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Status kewarganegaraan ganda terbatas hanya diberlakukan terhadap anak-anak dibawah 18 tahun yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam UU kewarganegaraan diberikan status kewarganegaraan ganda terbatas. Negara menjamin seseorang mempunyai hak atas status kewarganegaraan, oleh karenanya negara tidak memperkenankan seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan.

Prinsip kewarganegaraan yang dianut dalam UU Kewarganegaraan Indonesia didasarkan pada 4 asas, yaitu :

  1. Asas  Ius Sanguinis (Law of the Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Soli (Law of the Soli) Secara Terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan UU Kewarganegaraan.
  3. Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan.

Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas (affidavit) berpedoman pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 22 Tahun 2012 tentang tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan permohonan fasilitas keimigrasian. Pada dasarnya persyaratan pendaftaran affidavit yang dilakukan di luar wilayah Indonesia (luar negeri) tidak jauh berbeda dengan pendaftaran affidavit di Indonesia. Bagi yang tinggal di Indonesia, penyampaian permohonan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. sedangkan pendaftaran affidavit diluar negeri diajukan kepada Kepala Perwakilan R.I atau pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.

Anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan memilih tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin. Untuk mengubah status anak berkewarganegaraan ganda terbatas menjadi WNI, diperlukan persyaratan berupa pernyataan tertulis yang ditujukan kepada pejabat atau KBRI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang kurangnya memuat nama lengkap anak yang menyampaikan pernyataan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, nama lengkap orang tua, status perkawinan orang tua dan kewarganegaraan orang tua.

Pada dasarnya negara Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Artinya apabila seseorang telah mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain, maka orang tersebut harus melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atau kewarganegaraan asingnya.  Tetapi pemerintah memberikan kebijakan terhadap anak dengan kondisi tertentu yang berusia dibawah 18 tahun untuk mempertahankan kewarganegaraan asing selain kewarganegaraan Indonesianya. Dengan kata lain, anak yang lahir di negara Ius Soli tidak akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, melainkan mempunyai kewarganegaraan ganda terbatas.

 

(red/foto : Elin)


Cetak   E-mail