KADIVPAS JABAR (ABDUL ARIS) BERIKAN PENGUATAN DI LP CIBINONG DAN LP BEKASI

261119 PenguatanLPCibinongdanBekasi 5

BOGOR – Dalam rangka memberikan penguatan terkait Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM kepada seluruh pejabat struktural Lapas Kelas II A Cibinong, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris, bersama Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatana, Ibnu Chuldun, memberikan penguatan langsung di Lapas Kelas II A Cibinong.

Bertempat di Ruang Sekretariat WBK/WBBM, hari ini (Selasa, 26/11/2019) 3 orang Pimpinan Tinggi Kemenkumham ini memberikan beberapa pengarahan, Lapas Cibinong merupakan salah satu UPT PAS yang diharapkan meraih predikat WBBM Tahun 2019 setelah sebelumnya pada 2018 meraih predikat WBK terlebih dahulu sekaligus menjadi bench mark dan role model bagi UPT PAS lainnya di Indonesia. Tidak hanya untuk saat ini namun untuk seterusnya seluruh pejabat dan pegawai di Lapas Cibinong harus mempertahankan komitmen, integritas, tingkatkan sinergi dan konsolidasi dan kekompakan pada semua lini pelaksanaan tusi serta benar-benar melaksanakan pelayanan prima sebaik mungkin.

Setiap permasalahan yang terjadi di Lapas adalah dinamika pelaksanaan tugas, namun hal tersebut tidak untuk dibesar-besarkan dan dicari-cari kesalahannya. Fokus pelaksanaan tugas ke depan adalah mau memperbaiki diri dan siap melakukan perubahan, melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku dan mengantisipasi titik-titik resiko dan rawan sejak awal sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang mungkin  terjadi di kemudian hari.

Pada Kesempatan ini, Sesditjenpas secara khusus menyampaikan bahwa, pejabat eselon 5 wajib menyampaikan arahan ini kepada staf di bawahnya, sedangkan pejabat eselon 4 wajib memberikan pengarahan kepada masing-masing Regu Pengamanan pada saat Apel Serah Terima Rupam. Arahan tersebut tidak hanya disampaikan saja (Sent) namun pastikan bahwa arahan tersebut juga dilaksanakan secara nyata (Delivered).

Sesditjenpas juga menyampaikan terkait target kinerja Ditjen Pemasyarakatan B11 dan B12 Tahun 2019 yang harus dilaksanakan oleh UPT PAS yaitu: (i) koordinasi dengan jajaran pengamanan lain, (ii) tingkatkan pengawasan, (iii) tingkatkan keterlibatan petugas dalam peredaran narkoba, (iv) penanganan over capacity melalui crash program integrasi, (v) penanganan over staying, dan (vi) pelatihan keterampilan kerja.

Terakhir setelah meninggalkan Lapas Cibinong Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar melanjutkan kunjungan ke Lapas Kelas II A Bekasi untuk membahas program aksi B11 dan B12 tentang overstaying seperti di ulas Sesditjenpas di Lapas Cibinong sebelumnya.

261119 PenguatanLPCibinongdanBekasi 5

261119 PenguatanLPCibinongdanBekasi 5

261119 PenguatanLPCibinongdanBekasi 5

261119 PenguatanLPCibinongdanBekasi 5

(red/foto: divpas jabar)

                                                                                               

Cetak