KADIVMIN (BASUKI) HADIRI PEMBERIAN REMISI KEPADA 55 ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LPKA BANDUNG

websiteArtboard 3

BANDUNG – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung hari ini (Jum’at, 23/07/2021) melaksanakan pemberian Remisi Anak kepada 55 Anak Didik Pemasyarakatan yang ada, dan berkesempatan disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ngadiono Basuki, serta dihadiri oleh Camat, Lurah, Komandan Rayon Militer, dan Kepala Polisi Sektor daerah setempat.

Remisi ini diberikan tentunya dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2021, Hari Anak Nasional jatuh pada 23 Juli karena mengacu pada disahkannya UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang mana sebelumnya Hari Anak Nasional diperingati pada 6 Juni yang disebut dengan Hari Kanak-kanak.

Pada Tahun 1985 setelah mengalami beberapa kali pergantian nama dan tanggal perayaan, Hari Anak Nasional mulai dirayakan pada tanggal 23 Juli dengan Nama Perayaan Hari Anak Nasional sampai dengan sekarang di Tahun 2021 sekalipun pelaksanaannya dilaksanakan dalam masa Pandemi Covid-19.

Rincian Pemberian Remisi kepada Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Bandung ini diberikan kepada 41 anak dengan jumlah remisi 1 bulan, 6 anak dengan jumlah remisi 2 bulan, 7 anak dengan jumlah remisi 3 bulan, dan 1 anak dengan jumlah remisi 4 bulan.

websiteArtboard 3

websiteArtboard 3

(red/foto: Toh/LPKA)


Cetak   E-mail