KADIVIM (M.H.HENRY) “PELAYANAN IZIN KEIMIGRASIAN BAGI WNA KINI JAUH LEBIH MUDAH”

kadivim holidayinn 1

Malam ini (Kamis, 20/09/2018) Kepala Divisi Keimigrasian, M.H. Henri menghadiri undangan Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka meningkatkan layanan Perizinan Bidang Perfilman  serta dalam rangka Koordinasi antara Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin Pembuatan Film oleh Orang Asing/Produser Asing di Indonesia yang berlangsung selama 3 hari (20-22 September 2018) bertempat di Holiday Inn Pasteur Bandung.  

Dasar diadakannya kegiatan ini karena saat ini beberapa  Wilayah di Indonesia sering menjadi tempat pengambilan gambar film baik Film Dalam Negeri maupun Film Luar Negeri yang melibatkan kru film dari luar negeri terutama di daerah Bandung, Bali dan Kalimantan, sehingga dalam pelaksanaannya harus ada mekanisme yang jelas dalam pengawasan kru film yang berasal dari warga negara lain.

Acara dihadiri dari berbagai unsur masyarakat dan latar belakang Institusi yang berbeda-beda yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Jawa Barat sebanyak 58 orang peserta.  

Dalam paparannya M.H.Henri menyampaikan Fungsi Imigrasi sebagai Fasilitator Pembangunan adalah: 1. Mendukung Kemudahan Bisnis, 2. Mendukung Pertumbuhan Investasi, 3. Menciptakan Lapangan Kerja.  Dalam rangka Pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, dibentuklah TIMPORA dari Tingkat Pusat sampai tingkat terendah yang ada di daerah yaitu Kecamatan.  Tujuan dibentuknya TIMPORA adalah untuk meningkatkan sinergitas pengawasan orang asing diantara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Visa Perfilman dan Jurnalistik seperti yang diatur dalam Perpres 20 Tahun 2018 terdiri dari 2 macam yaitu : 1. B211C (Visa Kunjungan) Izin Pembuatan Film yang tidak bersifat Komersil , 2. C312 (Ijin Tinggal Terbatas/ITAS Maximal 1 Tahun) Izin Pembuatan Film yang  bersifat Komersil. Ditambahkan dalam mengoptimalkan waktu pelayanan, pihak Imigrasi telah mempermudah proses pelayanan dengan berbagai bentuk penyederhanaan yaitu : 1.Waktu Pelayanan menjadi lebih singkat, 2. Bentuk Layanan berupa online dan 3. Penyampaian Dokumen berupa soft copy.

Pada kesempatan yang sama disampaikan juga mengenai Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas sesuai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2016 mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, tata cara mengajukan permohonan sampai dengan Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Orang  Asing (OA) serta Ketentuan Tempat Penginapan melaporkan keberadaan (OA) kepada Pihak Imigrasi.

“Dengan adanya Perpres 20 Tahun 2018 saat ini proses pelayanan izin keimigrasian lebih mudah, proses lebih cepat tidak perlu langsung bertatap muka dengan petugas karena sudah online dalam pengajuan izin keimigrasian bagi warga negara asing”. tutup Henri.

 kadivim holidayinn 2kadivim holidayinn 3kadivim holidayinn 4 

(red/foto : Adb/Fauzie).

 


Cetak   E-mail