Kadiv Yankum (Andi Taletting Langi) Beri Penguatan Kepada Partai Politik Yang Berbadan Hukum Di Wilayah Jawa Barat

Penguatan Partai Politik 1Penguatan Partai Politik 2Penguatan Partai Politik 3Penguatan Partai Politik 4Penguatan Partai Politik 5Penguatan Partai Politik 6

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat selenggarakan sosialisasi Partai Politik yang berbadan hukum yang berada Provinsi Jawa Barat. Kementerian Hukum dan HAM sendiri sebagai institusi yang menyelenggarakan layanan pengadministrasian partai politik yang berbadan hukum (Senin, 27/03/2023).

Dalam hal ini, eksistensi Kemenkumham secara khusus terkait legalitas formal partai politik diamanatkan oleh UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik serta UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan partai politik harus berbadan hukum.

Dalam pelaksanaannya, Kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa “Pada tahun 2023 ini ada 24 yang mendaftarkan sebagai kontestan pemilu di Jawa Barat. Dalam aspek kewenangan yang dimiliki oleh Kemenkumham, guna memenuhi ketentuan yang ada, di bulan mei kami akan turun ke lapangan untuk mengecek fisik maupun administrasi yang di sekretariat masing-masing Parpol. Kami mengharapkan partai politik yang ada di Jawa Barat menjadi agen pembaharuan, karena partai politik ini yang menyuarakan suara rakyat, partai politik wajib memperlihatkan itikad baik agar masyarakat percaya akan eksistensi dan tujuan berdirinya Parpol itu sendiri, apalagi di era digitalisasi sedikit saja kesalahan terjadi itu bisa viral, bisa dibawa ke media, kami tidak ingin ada stigma negatif di masyarakat, perlu kehati-hatian, apapun yang ditulis. Maka dari itu fungsi pengawasan dari kemenkumham , kita upayakan bisa bersinergi dengan partai politik untuk bisa menginformasikan kepada Masyarakat luas khususnya Jawa Barat, ada pakem-pakem yang harus diikuti dan jangan sampai melanggar ketentuan,  setiap kami melakukan verifikasi kami akan mengeluarkan surat keterangan untuk diserahkan ke pusat, dikumpulkan dengan bersinergi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), hal ini sejalan dengan yang diamanatkan UU partai politik.” Tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kadiv Yankum jika data yang alamat kantor dan kepengurusan Parpol berguna untuk melakukan verifikasi apabila ada perubahan AD/ART, dan untuk memastikan perubahannya sesuai dengan mekanisme yang ada. Andi berharap melalui kegiatan sosialisasi hari ini, tim dari Kanwil Jabar akan diterima dengan baik saat mengunjungi kantor-kantor parpol pada saat mengumpulkan data nanti. Kegiatan diakhiri dengan diskusi Bersama peserta sosialisasi partai politik.

 

(red/foto : AAp)

Cetak