KADIV PELAYANAN HUKUM DAN HAM MELANTIK NOTARIS PENGGANTI

Pelantikan NotarisPengganti Kadivyankum 1

Pelantikan NotarisPengganti Kadivyankum 2

 Pelantikan NotarisPengganti Kadivyankum Kolase 3

Pelantikan NotarisPengganti Kadivyankum 4

Bandung - (16/10/2018) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heriyanto Pagi ini  melakukan pengambilan sumpah dan melantik 2 orang Notaris Pengganti di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat di Jl. Jakarta No 27 Bandung.

“Notaris dalam tanggung jawabnya melaksanakan jabatan wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya”. Tutur Heri dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Integritas Pribadi dan Kecakapan Profesi merupakan sikap yang harus diperhatikan oleh notaris dalam menjalankan tugasnya.  Integritas Pribadi dalam arti selalu memegang teguh standar professional notaris yang jujur dan tidak memihak, sementara Kecakapan Profesi yaitu memiliki kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat serta menjunjung tinggi kepentingan umum dan mampu menterjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red/foto: j3fri).


Cetak   E-mail