BANDUNG - Hari ini (Jumat, 23/08/2018) bertempat di Balai Latihan Kerja PMI DISNAKERTRANS Provinsi Jawa Barat digelar kegiatan Pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 (dua puluh) orang siswa yang akan ditempatkan di Negara Jepang.
Dalam pelatihan ini, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian, Dedi Setiana memberikan materi kepada para siswa. Adapun materi yang disampaikan terkait dokumen keimigrasian. Salah satunya untuk memberikan pembekalan kepada siswa calon PMI yang akan ditempatkan di negara Jepang serta memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi keimigrasian sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian terutama dalam pencegahan penerbitan paspor untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjenim nomor : IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang pencegahan tenaga keeja indoneaia nonprosedural dan surat Dirjenim nomor: IMI.2-GR.01.01-0331 tanggal 24 Februari 2017 tentang pencegahan TKI nonprosedural di dalam proses penerbitan paspor dan pemberian izin keluar di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI).
(foto/redaksi: Divisi Keimigrasian Jabar)