KABID HAM (HASBULLLAH) SERAHKAN DRAF REVISI KEPUTUSAN GUBERNUR KE KADISDIK PROV. JAWA BARAT

BidHAM 2

BANDUNG - Bertempat di ruang rapat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Selasa, 04/01/2021), Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Hasbulllah Fudail selaku Sekretaris Tim menyerahkan draf dokumen Revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 180.05/Kep 648-Disdik 2018 tentang Tim Pembinaan Kesadaran Hukum dan HAM Bagi Pelajar Jenjang Pendidikan SMA, SMK, SMA Luar Biasa, Aliyah atau Sederajat di Provinsi Jawa Barat.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum dan HAM bagi pelajar di Jawa Barat di era digital ini terutama dalam membentengi para pelajar dari paham radikalisme yang dibungkus dengan agama, maka setiap sekolah SMA sederajat wajib membentuk Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM di tingkat sekolah. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, saat menerima TIM. Hal tersebut sudah dikirimkan surat no: 13922/HK.09/Sekre tentang Pembentukan Forum Pelajar Sadar Hukum - Ham dan Penobatan Duta Hukum - HAM ke seluruh Cabang Dinas Pendidikan di Jawa Barat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi didampingi Kepala Bidang SMK Edi Suparno, ketika menerima Tim Pembinaan Kesadaran Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Hasbulllah Fudail (Sekretaris Tim) bersama Tim Sekretariat (Jajuli, Lia, Ida Suci) serta pengurus FPSH HAM (Indra dan Safitri).

Dedi Supandi sangat mengapresiasi berbagai kegiatan yang dilakukan FPSHHAM berpartisipasi dan mendorong para pelajar membuat program positif dengan mempublikasikan di berbagai media sosial seperti sosialisasi Hukum-Ham, kampanye anti korupsi, sharing ilmu dan lainnya. Dedi Supandi juga menjadi follower FPSH Ham dan akan membuat Kanal program "Mading Digital Sekolah" dengan mengajak para pelajar untuk membuat video pendek bertema cerita positif yang akan dipublikasi di setiap sekolah. Para anggota FPSH HAM dapat menjadi penggerak untuk mengisi konten - konten kanal "Pelajar Sadar Hukum - Ham".

Kedatangan Tim dalam rangka melaporkan berbagai kegiatan serta hasil perumusan Revisi Keputusan Gubernur no : 180.05/Kep 648-Disdik 2018 tentang Tim Pembinaan Kesadaran Hukum dan HAM Bagi Pelajar Jenjang Pendidikan SMA, SMK, SMA Luar Biasa, Aliyah atau Sederajat di Provinsi Jawa Barat

Beberapa pokok pokok usulan revisi tersebut antara lain adalah:

1. Perubahan nama menjadi Tim Penggerak Pelajar Sadar Hukum-Ham Provinsi Jawa Barat.

2. Selain ada dewan Pengarah dan Pembina secara ex-officio, perlu dibentuk badan pelaksana untuk lebih meningkatkan kinerja tim.

3. Kantor Cabang Dinas 1-13 menjadi kordinator di kabupaten kota.

4. Dukungan APBD secara eksplisit.

5. Keputusan Gubernur berlaku Mutatis Mutandis ke tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat

(Red/foto: Bidang HAM)

BidHAM 2

Cetak