KABID HAM DALAM WEBINAR HUKUM GMMI BANDUNG : “HAM DIKALA OVER KAPASITAS DI LAPAS”

Artboard 3

BANDUNG - Munculnya Fenomena over kapasitas penghuni penjara (Lapas/Rutan)  dikenal narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi pemicu berbagai persoalan di Lembaga Pemasyarakatan seperti kerusuhan, layanan yang tidak manusia , penyiksaan , kebakaran dan lain lain.

Meninggalnya 44 0rang WBP di Lapas Kelas I Tangerang akibat kebakaran menjadi sorotan publik akan terjadinya pelanggaran HAM. Topik ini menjadi Tema dalam Webinar Hukum dengan tema Meninjau Secara Yuridis Kelayakan Lembaga Pemasyarakatan dan Keberadaan HAM Dalam Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, diselanggarakan GMMI Bandung (Rabu, 29/09/2021).

Artboard 3

Dalam pemaparan dan dialognya Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumhamm Jawa Barat Hasbulllah Fudail menyampaikan bahwa terjadinya over kapasitas di Penjara sehingga terjadi kebakaran. Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa disalahkan secara tunggal, karena sistem peradilan Pidana kita hari ini masih bersifat penghukuman dengan Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan HAM adalah institusi yang diberi tugas untuk melakukan pembinaan, pengamanan  dan pembimbingan bagi pelanggar hukum yang sudah berkekuatan hukum. Kementerian Hukum dan HAM pada bagian hilir dari sistem peradilan Pidana yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Atas berbagai pertanyaan kritis dari peserta Webinar akan kondisi Lapas/Rutan dengan berbagai pelanggaran yang terjadi . Menurut Hasbullah dengan menyadur dari hasil penelitian Hamid Awaluddin mantan Menteri Hukum dan HAM bahwa "Penjara kita saat ini adalah bentuk miniatur kehidupan bangsa". Bahwa jika dikehidupan sebagai bangsa kita saat ini ada penjahat, pencuri, korupsi dan lainnya. Maka di Lapas/Rutan pun kejadian seperti itu juga kemungkinan besar juga ada.

Menurut Hasbulllah Fudail, kebijakan Kemeterian Hukum dan HAM saat ini untuk memperbaiki kondisi HAM  telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk meningkatkan layanan Khusus nya yang berhubungan dengan HAM  di Lapas,Rutas, Bapas dan Imigrasi. Dengan 3 indikator utama :

1. Adanya Aksesibiltas dan Fasilitas
2. Ketersediaan Petugas
3. Konsistensi Pelayanan

Selain itu seluruh UPT di dorong untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilaksanakan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sehingga diharapkan penghormatan dan pemenuhan HAM di Lapas/Rutan bisa lebih ramah dengan HAM.

Untuk keluar dari persoalan over kapasitas , Hasbulllah Fudail menawarkan 3 langkah :

1. Perbaikan Regulasi Hukum, seperti di mana penghukuman dengan pemenjaraan badan harus dikurangi bagi pidana ringan .
2. Perubahan Paradigma Hukum, contohnya adalah Jika terjadi over kapasitas solusinya bukan membangun lapas, tetapi membangun kesadaran hukum sehingga orang tidak melanggar hukum.
3. Pemaafan bagi pelanggar hukum, karena Tuhan saja memberi maaf pada hambanya yang bertobat sepanjang tidak mengulangi pelanggaran.

(Red/foto: Bidang HAM; Editor: Aul).

Artboard 3

Cetak