KABAYA PINTAR : “OPTIMALISASI FUNGSI KEIMIGRASIAN DI MASA PANDEMI”

KABAYA PINTAR : “OPTIMALISASI FUNGSI KEIMIGRASIAN DI MASA PANDEMI”

Kabaya Pintar 3

BANDUNG – Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menggalangkan program Kabaya Pintar untuk menanamkan budaya membaca dan menyimak, dengan tujuan memperluas wawasan terhadap para pegawai di wilayah kerja Kemenkumham Jabar.

Kabaya Pintar yang dilaksanakan setelah apel pagi Kanwil Jabar pada minggu ini (Kamis, 23/09/2021) menghadirkan narasumber Kepala Seksi Izin Tinggal & Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang Ahmad Zikri dan moderator JFT Analis Keimigrasian Ayuningtyas Sari. Selain dihadiri oleh seluruh pegawai Kanwil Jabar, kegiatan ini juga diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Jabar di wilayah Cikarang, Puwakarta, Bekasi dan Sukabumi.

Dalam Kabaya Pintar kali ini Kasi Zikri menyampaikan mengenai Pedoman Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diterbitkan oleh Plt. Direktur Jenderal Keimigrasian pada tanggal 15 September 2021.

Beberapa peraturan tersebut antara lain adalah penetapan kewajiban bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Visa/Izin Tinggal yang sah untuk membawa hasil tes PCR yang berlaku dan bukti  vaksinasi Covid-19 yang lengkap dalam memasuki Wilayah Indonesia. Aturan lainnya adalah penghentian sementara pemberian bebas Visa kunjungan dan pelarangan masuk WNA dari negara dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Kabaya Pintar 3

Dengan dikeluarkannya peraturan baru ini maka peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Melalui penyampaian melalui Kabaya Pintar ini diharapan seluruh pegawai Kemenkumham Jabar mengetahui peraturan baru ini dalam rangka optimalisasi fungsi keimigrasian untuk  mendukung upaya negara dalam menekan penyebaran Covid-19.

(Red/foto: Aul)

Kabaya Pintar 3


Cetak   E-mail