KABAYA PINTAR DALAM MINGGU INI: “TEORI DAN KONSEP INSTRUMEN ASESMEN RISIKO RESIDIVIS DAN KEBUTUHAN KRIMINOGENIK”

KABAYA PINTAR DALAM MINGGU INI: “TEORI DAN KONSEP INSTRUMEN ASESMEN RISIKO RESIDIVIS DAN KEBUTUHAN KRIMINOGENIK”

Pintar 2

BANDUNG – Pagi hari ini (Kamis, 20/01/2022) selepas apel pagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) para pegawai Kanwil Jabar bersama dengan para pegawai UPT Kemenkumham Jabar di wilayah Cikarang, Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Sukabumi (Cipurwabesuka) mengikuti program Kabaya Pintar secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kabaya Pintar minggu ini menghadirkan narasumber Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Sri Mastani dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang. Materi yang dibawakan oleh Sri pada minggu ini beretema “Teori dan Konsep Instrumen Asesmen Risiko Residivis Indonesia dan Kebutuhan Kriminogenik”.

Instrumen Asesmen Risiko Residivis dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik didasarkan pada beberapa peraturan dan perundang-undangan, salah satu diantaranya adalah Permenkumham No.35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyaakatan.

Sri menjelaskan bahwa Asesmen Risiko adalah penilaian untuk mengidentifikasi risiko pengulangan tindak pidana, risiko keamanan & ketertiban, risiko melarikan diri dan risiko mengendalikan jaringan dari dalam rutan/lapas. Sementara itu Asesmen Kebutuhan penilaian untuk mengidentifikasi kebutuhan WBP terkait kebutuhan kriminogenik untuk menentukan program pembinaan dan pembimbingan yang tepat.

Melalui asesmen – asesmen ini maka petugas pada Lapas, Rutan dan Bapas akan dimudahkan dalam memanfaatkan sumber daya pada UPT secara lebih efektif dan efisien, selain itu Pembimbing Kemasyarakatan juga akan dimudahkan dalam memberikan penilaian dan rekomendasi perawatan, pembimbingan dan pembinaan yang lebih terarah dan objektif untuk para WBP.

(Red/foto: Aul)

Pintar 2


Cetak   E-mail