JFT SUNCANG KUMHAM JABAR TERIMA KONSULTASI RAPERDA DARI TIM PANSUS III DPRD KABUPATEN MAJALENGKA

JFT SUNCANG KUMHAM JABAR TERIMA KONSULTASI RAPERDA DARI TIM PANSUS III DPRD KABUPATEN MAJALENGKA

210421 dprdMajalengka 9

BANDUNG - Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, melalui JFT Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Suncang) hari ini (Rabu, 21/04/2021) menerima kedatangan DPRD Kabupaten Majalengka melalui Panitia Khusus III (Pansus III) dengan agenda Konsultasi terkait pembentukan Raperda tentang Penggabungan dua Perusahaan Daerah dan berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

210421 dprdMajalengka 9

210421 dprdMajalengka 9

210421 dprdMajalengka 9

Mewakil Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, adalah Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, didampingi JFT Penyusun dan Perancang Madya, Nevrina, Kepala Sub Bidang FPPHD, Suhartini, dan JFT Penyusun dan Perancang Muda Zonasi Kabupaten Majalengka, yang menerima Kedatangan Pansus III DPRD Kabupaten Majalengka dipimpin oleh, Didi Supriadi, sebagai Pimpinan Pansus III DPRD Kabupaten Majalengka bersama Tim Pansus III.

Pimpinan Pansus III menyampaikan Konsultasi Raperda ini diinisiasi setelah terlaksananya Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Majalengka bersama Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka pada 30 Maret 2021 lalu.

Menjadi pembahasan dalam konsultasi yang dilayangkan oleh Pansus III terkait Rancangan Peratutan Daerah ini adalah seputar hal-hal yang harus dipersiapkan sebagai dasar hukum pembentukan Perseroda, serta dampak dari berubahnya badan hukum Perumda menjadi Perseroda pada BUMD ini, yang disampaikan oleh Tim Pansus III.

210421 dprdMajalengka 9

Setelah melalui serangkaian Diskusi tim JFT Suncang Zonasi Kabupaten Majalengka Kantor Wilayah pun menyampaikan bahwa yang harus dipersiapkan sebagai dasar pembentukan Perseroda ini adal Kajian Analisis Investasi yang nantinya akan sejalan dengan pelaksanaan Audit terlebih dahulu, serta perlu di persiapkan penyampaian data perubahan struktur kepada Kementerian mengingat ada perubahan badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda.

210421 dprdMajalengka 9

210421 dprdMajalengka 9

210421 dprdMajalengka 9

210421 dprdMajalengka 9

(red/foto: Toh)

Cetak