JADI NARASUMBER, KANWIL KUMHAM JABAR SIAP SEMPURNAKAN TUGAS DAN FUNGSI YANKOMAS

tele yankomas 1

 

tele yankomas 2

 

tele yankomas 3

 

BANDUNG- Senin (18/05/2020) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berpartisipasi dalam EVALUASI PEMBENTUKAN POS PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT (Yankomas) Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM yang dilaksanakan secara virtual melalui media Videoconference di ruangan HAM.

Pada kesempatan kali ini, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat berlaku sebagai salah satu narasumber yang merupakan bagian dari 4 (empat) lokasi penelitian yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta. Tampak hadir mengikuti Kepala Bidang HAM Hasbullah, JFT Madya Keimigrasian, Edwan Febiarman, Kepala Subbidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dani Kusmawan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari.

Tujuan kegiatan ini untuk mengidentifikasi perbaikan penting atas kinerja pembentukan pos Yankomas, untuk mendukung keputusan tentang program pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM), kesadaran masyarakat dan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Yankomas yang dijalankan di Kanwil maupun Unit Pelaksana Teknis.

Hasbulah menerangkan bahwa, untuk mengantisipasi laporan pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran HAM, maka dari itu pentingnya pembentukan Pos Yankomas baik sarana, prasarana dan SDM-nya. Di samping itu Aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) merupakan salah satu aplikasi berbasis jaringan internet yang dapat digunakan untuk menyampaikan komunikasi oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam aplikasi ini, Penyampai Komunikasi juga dapat secara online memperoleh informasi mengenai kemajuan dalam penanganan permasalahan HAM yang dikomunikasikannya.

Dibutuhkannya Kolaborasi Pusat maupun daerah agar pembentukan Pos Yankomas lebih maksimal.

Dani pun menyampaikan bahwa alangkah baiknya Pos Yankomas ini disosialisasikan kepada masyarakat baik berupa berita, baner maupun iklan agar masyarakat dapat mengetahui sepenuhnya bahwa Pos Yankomas menerima laporan pengaduan masyarakat. Di samping itu juga, alangkah baiknya dibentuk dasar hukum melalui permenkumham dalam pembentukan Yankomas ini. Kegiatan pun berlanjut tanya jawab antara peserta dan narasumber. (Red/foto : Humas)


Cetak   E-mail