INOVATIF! DITJEN AHU LUNCURKAN APLIKASI PERMOHONAN PENDAFTARAN PEWARGANEGARAAN ONLINE

INOVATIF! DITJEN AHU LUNCURKAN APLIKASI PERMOHONAN PENDAFTARAN PEWARGANEGARAAN ONLINE

ahu 1ahu 2ahu 3

JAKARTA - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Lina Kurniasari serta Pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jumat, 23/10/20) menghadiri kegiatan Konsinyering Tim Pemeriksaan dan Penelitian Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dilaksanakan di JS Luwansa Hotel, Jakarta 22-24 Oktober 2020. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo Rahadian Muzhar. Dalam paparannya, Cahyo menegaskan pentingnya sinkronisasi data dan kecepatan dalam melaksanakan pelayanan publik. Dalam menghadapi tantangan globalisasi, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menetapkan kebijakan Satu Data Indonesia yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Seluruh kumpulan data yang tersedia dalam Portal Satu Data Indonesia dapat diakses secara terbuka dan dikategorikan sebagai data publik, sehingga tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara, rahasia pribadi, atau hal lain sejenisnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut Cahyo meningatkan “selalu  berinovasi pada setiap pekerjaan yang kita lakukan, sehingga nilai PASTI dapat termanifestasi secara nyata”. Sebagai salah satu langkah inovatif yang terbaru dari Direktorat Jenderal AHU, adalah Aplikasi Pewarganegaraan untuk menyampaikan permohonan pendaftaran WNA berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 20 secara online, hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2020 Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan Dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peran Kantor Wilayah menjadi semakin penting untuk semakin aktif dalam menyampaikan permohonan pendaftaran serta penyampaian Berita Acara Sumpah baik secara elektronik maupun nonelektronik”. Pungkas Cahyo.

Tujuan dari diterbitkannya Permenkumham tersebut serta diluncurkannya Aplikasi Pewarganegaraan tersebut agar business process terkait pewarganegaraan menjadi semakin efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi”. tutup Cahyo.

(red/foto : Erd).


Cetak   E-mail