INILAH SISTEM KERJA PEGAWAI MENUJU TATANAN NEW NORMAL, ARAHAN SEKJEN KEMENKUMHAM (BAMBANG RANTAM)

arahansekjennewnormal1

arahansekjennewnormal2

arahansekjennewnormal3

arahansekjennewnormal5

 

BANDUNG-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi beserta Para Pimpinan Tinggi Pratama ikuti arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat Kepala Divisi Administrasi lantai 2 Jl. Jakarta No. 27 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Bandung.

Arahan yang diberikan merupakan sistem kerja pegawai menuju tatanan New Normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM.

Acara yang diikuti oleh 24 kanwil, lebih dari 400 satker, dan seluruh unit eselon I serta total partisipan meeting yang terkumpul yaitu lebih dari 800 partisipan. Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya pada tanggal 04 Juni 2020 merupakan berakhirnya Work From Home bagi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa hal penting yang disampaikan Bambang Rantam Sariwanto yaitu :
1. Protokol kesehatan tetap dijalankan dan disesuaikan dengan masing-masing daerah;

2. Perencanaan Penerimaan CPNS 2020 tetap berlanjut untuk dilaksanakan di wilayah (Sekitar bulan Agustus – September 2020);

3. Penerimaan Calon Taruna (CATAR) POLTEKIP dan POLTEKIM dimulai pada tanggal 1 Juni 2020;

4. Laporan Keuangan BPK yang opini WTP-nya dapat diperjuangkan;

5. Aktivitas data informasi yang tersebar diberbagai kanal media elektronik harus disesuaikan dan relokasi hosting data center/terpusat.

6. RKBMN 2020 harus direncanakan dengan baik

7. Persiapan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pencegahan Penyebaran COVID-19

8. Persiapan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 Semester I dan Perencanaan Penyerapan Anggaran Tahun 2020 Semester II.

Seluruh ASN harus bekerja sama mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan sistem kerja ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru/New Normal maka Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengeluarkan Surat Edaran M.HH-07.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Kemenkumham

Mulai tanggal 5 juni 2020 seluruh ASN Kemenkumham melaksanakan tugas kedinasan baik dikantor maupun di rumah/tempat tinggal disesuaikan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan di masing-masing daerahnya dan mengenai jam dan hari kerja disesuai dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya.

Selanjutnya penjelasan dari hal yang telah disampaikan tersebut, dijelaskan lebih rinci oleh Kepala Biro Kepegawaian, M.Arifin, Kepala Biro Perencanaan, Iwan Kurniawan, Kepala Pusat Data dan Informasi, M. Aliamsyah, Kepala Biro Barang Milik Negara, Haris Sukamto.

Sistem Kerja Work From Office yang terdiri dari :

1. Pimpinan Tinggi Madya (Pejabat Eselon I), Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri, Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II) dan Pejabat Fungsional Ahli Utama melaksanakan tugas kedinasan di kantor setiap hari kerja;

2. Pejabat Administrasi (Eselon III dan IV) Unit Utama dan Kantor Wilayah di setiap Biro/Sekretariat/Direktorat/Pusat/Divisi melaksanakan tugas kedinasan di kantor sejumlah 3 orang pejabat yang wajib hadir setiap hari kerja;

3. Pelaksana dan Fungsional Tertentu (staf pada Unit Utama dan Kantor Wilayah) di setiap Biro/Sekretariat/Direktorat/Pusat/Divisi melaksanakan tugas kedinasan di kantor sejumlah 8 orang yang wajib hadir setiap hari kerja;

4. Kepala, Pejabat Struktural, Pelaksana dan Fungsional Tertentu (staf) pada UPT pengaturan Sistem Kerja Pegawai disesuaikan dengan Ketentuan yang ditetapkan oleh Unit Utama.

Pola kerja WFH yang dijelaskan yaitu ASN berangkat dari rumah dalam kondisi sehat, selama perjalanan ASN wajib menggunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun dan menjaga bagian tubuh sensitif (mata,hidung, mulut) dan peralatan/fasilitas umum dan selalu melakukan pembayaran nontunai. Tiba di kantor wajib mencuci tangan, tetap memakai masker, jaga jarak, kurangi kontak fisik dan saling mengingatkan sesama ASN akan pentingnya melaksanakan Protokol Kesehatan. Tetap mengisi administrasi kepegawaian melalui aplikasi SIMPEG. Setiap ASN wajib menggunakan Pakaian Dinas Khusus (PDK) lengan panjang pada hari kerja.

Pola Kerja Work From Home yang dijelaskan yaitu tetap tinggal di rumah, menjaga pola makan yang baik dan tetap berolah raga, tidak melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar daerah kecuali terdapat alasan penting dan mendapat izin dari atasan langsung serta memenuhi syarat administrasi lainnya.

arahansekjennewnormal4

Kemudian setelah acara Virtual Meeting unit utama selesai, dilanjutkan paparan Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi kepada Para Pimti yang hadir mengenai langkah-langkah yang diambil dan beberapa aturan akan diberlakukan menyikapi Tatanan Normal Baru/New Normal. (red/foto : Humas)

Cetak