INILAH ARAHAN OMAR SHARIF HIARIEJ (WAMEN) DAN ANDAP BUDI REVIANTO (PLT SEKJEN)

arahanWamendanPltSekjen 1

arahanWamendanPltSekjen 2

BANDUNG-Senin(11/01/2021) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Toni Sugiarto, bersama-sama ikuti arahan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej serta Plt. Sekretaris Jenderal Andap Budi Revianto melalui Zoom Cloud Meeting.

Bertempat di Ruang Saharjo, arahan kali ini membahas evaluasi kinerja 2020, alokasi anggaran dan kegiatan di tahun 2021 serta Tugas dan fungsi Kantor Wilayah Tahun 2021.

 Pada awal kesempatan, Andap memberikan arahan, "Tujuan akhir kita adalah Kumham Pasti. Di dalam penerapan pelaksanaannya, kita harus lihat Arahan Presiden, Prioritas Nasional. Kemudian Rencana Kinerja kita Tahun 2021 terhadap 9 fokus capaian." arahannya

Andap menambahkan, "Intinya kita aman, sehat dan produktif, kita laksanakan 3M protokol kesehatan dengan baik, inovasi kualitas pelayanan, pengadaan TI sesuai kebutuhan, review DIPA, persiapan percepatan pelaksanaan program kinerja pengadaan barang/jasa, dukung dan sukseskan program vaksin nasional. " tambahnya.

Penyederhanaan birokrasi dengan cara pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional tertentu (JFT). Adapun dua langkah konkret yang sudah dilakukan Kemenkumham dalam merealisasikan penyederhanaan birokrasi ini antara lain identifikasi eselon III, IV, dan V di unit eselon I yang dapat disederhanakan dan dialihkan ke jabatan fungsional tertentu. Selain itu, pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV, dan V pada unit kerja yang terdampak pengalihan juga menjadi hal yang diperhatikan dan dilakukan.

Sistem merit sebagaimana yang diamanatkan UU no 5 Tahun 2014, penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Right Center di dalam penyelenggaraan pemenuhan, penegakan, perlindungan Hukum dan HAM sampai kepada langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Tahun 2021 dan penanganan penyebaran Covid-19 serta adaptasi kebiasaan baru.

arahanWamendanPltSekjen 3

Kemudian, diawali dengan mengabsen dan menyapa setiap Kakanwil, Edward Omar menegaskan, "Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo dan Pejabat-Pejabat setingkat Menteri lainnya mengenai pelarangan kegiatan FPI, penggunaan simbol dan atributnya. Sejak tanggal 21 juni 2019, Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de yure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban dan bertentangan dengan hukum. Apabila ada terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan FPI. Meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan melaporkan apabila adanya pelanggaran tersebut. Tugas Kantor Wilayah harus memberikan pemahaman yang benar terkait pelaksanaan SKB tersebut, jaga netralitas, wajib berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Dilkumjakpol." tegasnya.

arahanWamendanPltSekjen 4

Kegiatan pun dilanjutkan tanya jawab.

(Red/foto : Hot)


Cetak   E-mail