INI PESAN KAKANWIL (IBNU) KEPADA KALAPAS BARU GUNUNG SINDUR (SOPIANA)

Pelantikan Kalapas Gusdur 1

Sertijab Kalapas Gusdur 2

 

Sertijab Kalapas Gusdur 3

 

Sertijab Kalapas Gusdur 4

 

BOGOR- Prosesi Pelantikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur dari Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur Agus Salim yang menggantikan S. David Hasudungan Gultom (Alm) kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur yang baru Sopiana bertempat di Lapangan Olah Raga Lapas Gunung Sindu, Senin (21/01/19).

Turut menyaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Ibnu Chuldun dan turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Administrasi Ceno Hersusetiokartiko, Widyaiswara BPSDM Kemenkumham Djoko Setiono, Kepala UPT se- Jawa Barat, Forkopinda Kabupaten Bogor, BNN Kab. Bogor, BNPT dan Tamu Undangan.

“Tugas dan jabatan yang diamanahkan kepada saudara adalah Kepercayaan dan Kehormatan. Tetapi disisi lain merupakan tantangan, ujian, dan cobaan, sekaligus godaan. Di pundak saudara tersematkan amanah besar, amanah negara, dan amanah rakyat. Jabatan yang saudara emban juga mendukung birokrasi yang progresif, responsif, dan partisipatif melalui tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan yang diembannya. dalam melaksanakan tugas-tugas demikian, setiap pejabat pemimpin harus menjamin akuntabilitas jabatan, sesuai dengan jenjangnya masing-masing. Segera wujudkan pelayanan bebas dari korupsi dimulai dari birokrasi bersih di tempat kerja saudara”. ujar Ibnu.

Ibnu berpesan kepada seluruh Kepala UPT pada umumnya dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur pada khususnya untuk :

  1. Segera menggagas, melaksanakan dan mewujudkan pelayanan bebas dari korupsi dimulai dari birokrasi bersih di tempat kerja Saudara, menuju Wilayah Bersih dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBK dan WBBM) di setiap Unit Pelaksana Teknis pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat;
  2. Menjaga integritas, menghindari diri dari perbuatan tercela, melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, dan menjalankan amanah dalam bertugas;
  3. Meningkatkan kinerja dan melakukan langkah strategis di tempat kerjanya yang baru, dan membangun kerja sama dengan pihak atau instansi di luar Kemenkumham, seperti dengan Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan stakeholder lainnya;
  4. Menjadi inspirasi bagi anak buahnya untuk bekerja keras dan mengimplementasikan penerapan e-governance dalam memperbaiki dan mempercepat kinerja Kemenkumham.
  5. Menciptakan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara sebagai tempat bekerja dan bisa lebih baik dalam mengatasi berbagai masalah terutama narkoba.

Ibnu menuturkan,“Bekerja harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, update, sesuai standar, melakukan inovasi.  Dalam memasuki Era Revolusi Industri 4.0 kita harus menggunakan cara-cara dengan dukungan digitalisasi teknologi”. “Masyarakat sekarang sudah Melek Teknologi Informasi, maka ketika akan melakukan inovasi harus benar-benar mempermudah  mekanisme dan mempermurah biaya.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah subjek dalam sistem bisnis proses pemasyarakatan, oleh karena itu hak-hak WBP harus dipermudah dan dipermurah”. tutup Ibnu. (red/foto : Adb/ A.Robet).


Cetak   E-mail