Ikuti Opera DJKI, Kanwil Kemenkumham Jabar Perluas Wawasan Terhadap Motif Pada Kain Dalam Hak Cipta dan Desain Industri

Opera DJKI 1

BANDUNG – Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menghadiri kegiatan Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 28/03/2023). Opera DJKI pada kali ini mengambil pembahasan bertema “Persinggungan Hak Cipta Dengan Desain Industri Terkait Dengan Motif Pada Kain” dan menghadirkan narasumber Pemeriksa Desain Industri Madya Andy Mardani dan Analis KI Stefanus Rionaldo.

Dalam paparan oleh Andy disampaikan bahwa Desain Industri serta perlindungannya tercantum dalam Undang – Undang No. 31 Tahun 2001, mulai dari definisinya, sistem pelindungannya, lingkup pelindungannya, hingga jangka waktu perlindungannya. Dalam pemaparan terkait Motif pada Kain, Andy menjelaskan bahwa untuk memperoleh Perlindungan Desain Industri motif kain harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti desain motif yang berbeda dengan motif – motif yang sudah ada sebelumnya, tidak menggunakan kreasi atau karya yang dimiliki pihak lain, serta ketentuan - ketentuan lainnya.

Dalam paparan oleh Rionaldo dijelaskan mengenai motif seperti yang tercantum dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana motif sebagai hak cipta termasuk ke dalam karya seni terapan. Rionaldo juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang – Undang yang ada perlindungan terhadap motif dapat dilakukan melalui UU Hak Cipta dan UU Desain Industri selama sifatnya masih beririsan (overlap).

Opera DJKI ini kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya-jawab bersama para peserta kegiatan.

(Red/foto: Aul)

Opera DJKI 5

Opera DJKI 5

Opera DJKI 5

Opera DJKI 5

 


Cetak   E-mail