FGD PENYUSUNAN DUPAK JAFUNG ANALIS KEIMIGRASIAN DAN PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DITJEN IMIGRASI T.A. 2019

20190922 124402 000020190922 124403 000120190922 124403 000220190922 124403 0003

JAKARTA - Kepala Bagian Umum, Eva Gantini dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Isnu Pranowo mengikuti acara Focus Group Discussion terkait Penyusunan Dupak Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Mercure Hotel Ancol tanggal 18-21 september 2019.

Dalam pembukaan acara yang dihadiri oleh Pejabat Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemangku Jabatan Fungsional, undangan dan Peserta FGD, Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen Imigrasi, I Nyoman Gede Surya Mataram menerangkan penyelenggaraan kegiatan FGD merujuk kepada Bab V, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa Jabatan Fungsional merupakan salah satu Jabatan bagi Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan, dan sebagai tindak lanjut dari terbentuk dan ditetapkannya Jabatan Fungsional (JF) di bidang Keimigrasian yaitu Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian (AK) dan Pemeriksa Keimigrasian (PK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 7 dan 8 Tahun 2014, serta yang terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 dan 48 Tahun 2018 .

Menurut Nyoman Gede Surya “Dengan memperhatikan pentingnya mencapai tujuan organisasi, dipandang perlu adanya pengembangan Sumber Daya Manusia yang maksimal dan tepat, maka pengembangan Jabatan Fungsional di bidang Keimigrasian sebagaimana kita sebut dengan AK dan PK dapat dijadikan sebagai suatu pilihan lain atas jalur karir Jajaran Imigrasi selain dari Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana yang telah ada”. 

“Keberadaan pemangku Jabatan Fungsional di bidang Keimigrasian, tentunya tidak lepas dari peran penting Tim Penilai JF tersebut, karena prestasi kerja seorang pemangku JF akan dinilai oleh Tim Penilai yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 dan 48 Tahun 2018 serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala BKN Nomor 13 dan 14 Tahun 2014, maka kehadiran Bapak dan Ibu sebagai perwakilan Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala UPT yang selain bertugas membawahi Pemangku JF saat ini, Kadivim dan Ka UPT berperan penting sebagai Tim Penilai di unit kerjanya masing-masing dapat memberikan nilai yang bersifat objektivitas, inovatif dan bermanfaat bagi kemajuan organisasi, hal ini tentunya didapat dengan memahami unsur-unsur yang sesuai dengan tusi Pemangku JF tersebut”. jelas Nyoman Gede Surya.

Dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing dalam kegiatan ini, Nyoman Gede Surya berharap melalui acara FGD ini akan dapat membantu pejabat yang bertugas dalam kaitannya dengan bidang kepegawaian dan administratif untuk menyampaikan kembali informasi dan menjadi fasilitator yang baik berkenaan dengan tugas, fungsi, kontribusi, hak dan kewajiban seorang pemangku JF serta Tim Penilai di lingkungan kerjanya masing-masing.

 

(red/foto : humas kumham jabar)


Cetak   E-mail