FGD : MEMBEDAH PRODUK HUKUM DAERAH YANG DISKRIMINATIF DAN INTOLERAN

FGD HAM 1

 

FGD HAM 2

BANDUNG,  13/08/2018. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,  Bidang Hak Asasi Manusia melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) Telaah Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini dilaksanakan sekaligus untuk menjawab permintaan dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mengenai Verifikasi Produk Hukum Daerah yang Diskriminatif. Kegiatan FGD ini dilaksanakan dengan mengundang Perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang Produk Hukumnya diduga bersifat diskriminatif atau tidak berperspektif HAM.  Turut dihadirkan pula Narasumber dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu Kepala Bagian Perundang-undangan Dewi Martiningsih yang menjelaskan permasalahan dalam pembentukan produk hukum daerah.

Berdasarkan daftar Produk Hukum Daerah yang diberikan oleh Direktorat Jenderal HAM yaitu 52 Produk Hukum Daerah baik Perda maupun Perkada,  dilakukan diskusi dengan peserta FGD mengenai masih berlaku atau tidaknya produk hukum tersebut.  Serta dibahas materi muatan mana yang diduga menjadi dasar Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mengkategorikan produk hukum tersebut diduga bersifat diskriminatif atau tidak berperspektif HAM. Kepala Bidang HAM Hasbullah menyatakan bahwa perlu kesamaan indikator antara pemerintah dengan lembaga lain dalam menentukan suatu Perda atau Perkada dikatakan melanggar HAM atau tidak berperspektif HAM.

Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk melakukan analisis dan kajian terhadap Produk Hukum Daerah yang ada untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi baik kepada Pemerintah Provinsi,  Pemerintah Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. (red/foto : Has)


Cetak   E-mail