Diskusi Mingguan Bidang HAM : Mudahnya Kata Maaf atas Ujaran Kebencian (Hate Speech)

Diskusi Mingguan Bidang HAM : Mudahnya Kata Maaf atas Ujaran Kebencian (Hate Speech)

12


BANDUNG-Berbagai kasus ujaran kebencian (hate speech) dari pejabat public (Menteri, juru bicara pemerintah, anggota DPR, DPRD dan Publik Pigur) terkadang memberi goncangan politik dan suasana gaduh di tengah masyaraakat serta menimbulkan pro dan kontra dengan timbulnya berbagai aksi demonstran yang menuntut agar pelakunya ditahan atau melakukan permintaan maaf secara terbuka baik melalui media massa maupun media cetak.
Ujaran Kebencian (Hate speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Tafsiran Karet Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Beberapa kasus ujaran kebencian (hate speech) yang yang menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat menimbulkan pertanyaan dimasyarakat . Jika pejabat public yang melakukan dan dilaporkan ke aparat penegak hukum pada akhirnya akan bebas dengan hanya meminta maaf. Sebaliknya jika hal tersebut disampaikan oleh orang–orang yang dianggap kristis dan bersebrangan dangan penguasa hampir rata – rata harus berakhir di pengadilan dengan keputusan melanggar Undang Undang ITE dan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.
Kasus Effendi Simbolon ( Anggota DPR RI dari PDIP) Komisi I DPR RI yang menyamakan TNI dengan gerombolan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertahanan dan TNI di Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2022. Telah menimbulkan kemarahan dikalangan TNI sehingga sempat menimbulkan kegaduhan di media social.
Effendi Simbolon akhirnya meminta maaf kepada TNI atas ucapannya tersebut. "Dari lubuk hati terdalam, saya mohon maaf atas perkataan saya yang menyinggung dan menyakati prajurit siapapun dan perwira, tamtama, dan para pihak yang tidak nyaman atas perkataan yang dinilai lain," kata Effendi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2022, kegaduhan di lingkungan TNI akhirnya merada.
Berulangnya kasus ujaran kebencian dari anggota DPR , sebelumnya juga Arteria Dahlan komisi 3 DPR RI fraksi PDIP juga melukai masyarakat Sunda atas pernyataannya di DPR walaupun pada awalnya tidak mau meminta maaf, karena PDIP sebagai partai merasa takul ditinggalkan dan tidak dipilih masyarakat Sunda pada pemilu 2024 akhirnya memaksa Arteria Dahlan meminta maaf.
Berulangnya kejadian ujaran kebencian yang berbalut hak immnunitas dari para anggota sepertinya akan terus berulang apalagi menjelang tahun politik pemilihan umum tahun 2024 intensitasnya pasti akan bertambah.
Menurut Hasbullah Fudail (Kabid HAM) untuk menghindari berulangnya ujaran kebencian dari para anggota dewan maka saatnya dibuat :
1. UU tentang Etika Penyelenggara Negara dan Publik
Sebuah UU Etika Penyelenggara Negara yang bersifat umum bisa diterapkan kepada semua unsur penyelenggara negara yang memiliki tugas yang berbeda-beda. Melembagakan etika pejabat negara dan pejabat publik yang mengikat dalam satu sistem terpadu dan terintegrasi adalah sesuatu hal yang penting dirumuskan. Pasalnya, masalah pengawasan dan penegakan etika pejabat negara dan publik yang berlaku di masing-masing lembaga dirasa kurang efektif.
2. Pemberian Sanksi Sosial
Masyarakat luas harus diberi edukasi secara massif agar para anggota Dewan yang melakukan ujaran kebencian untuk tidak dipilih partainya maupun personal yang melakukan ujaran kebencian pada saat pemilihan umum.
Dengan cara ini, rakyat juga menjadi pemilik suara yang berdaulat untuk memilih orang atau partai politik yang memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pemilu adalah mekanisme konstitusonal untuk memberi penghargaan dan Sanksi hukuman secara moral bagi seseorang ataupun partai politik yang berkuasa atas berbagai kinerja dan pembelaannya terhadap konstituennya.
Demikian intisari diskusi Mingguan Bidang HAM dengan Mahasiswa Magang Universitas Pasundan, di ruang kerja kantor Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kamis, 22/09/2022 .


Cetak   E-mail