DIRJEN IMIGRASI JHONI GINTING BERIKAN ARAHAN KEPADA JAJARANNYA

DIRJEN IMIGRASI JHONI GINTING BERIKAN ARAHAN KEPADA JAJARANNYA

pengarahan dirjen imigrasi 2

 

pengarahan dirjen imigrasi 3

 

BANDUNG - Divisi Keimigrasian yang dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro bersama Pejabat Struktural Divisi Keimigrasian mengikuti Teleconference dengan Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengenai Sistem Kerja Pegawai Menuju Tatanan Normal Baru (New Normal) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Bambang Rantam. S. beberapa saat lalu (Kamis, 04/06/2020) siang ini di Ruang rapat Divisi Keimigrasian.

Jhoni menyampaikan mulai tanggal 5 Juni 2020 sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I seluruh ASN dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan tugas kedinasan baik dari Rumah (Work From Home) maupun dari Kantor (Work From Office) sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan. Untuk Work From Office ditekankan: 1. Selalu menjalankan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan seperti kewajiban penggunaan masker dan jaga jarak, 2. Selalu mencuci tangan dan menjaga kebersihan lingkungan kerja, 3. Mengisi Administrasi Kepegawaian (SIMPEG), 4. Kewajiban menggunakan Pakaian Dinas Khusus (PDK) lengan panjang.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting lebih jauh memerintahkan untuk dipedomani WFH dan WFO. Down of A New Day, jangan pernah lelah untuk bekerja, Punishment dan Reward akan kita terapkan. 

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala menyampaikan untuk Divisi Keimigrasian yang ada di seluruh Indonesia untuk 1. Membuka dan membatasi jumlah kuota pada Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) maksimal 50 % (persen) dari kuota normal di masing-masing UPT Keimigrasian, 2. Melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan SOP dan Protokol Kesehatan, Cucu lebih lanjut meminta memastikan yang berada di ruang layanan hanyalah Pemohon, serta memastikan ketersediaan APD bagi Petugas. 

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Bambang Widodo untuk Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasan akan membuka 24 jam melalui sambungan telepon, lebih jauh dikatakan jangan pernah ada yang memanfaatkan celah dalam kesisteman, mari semakin hari kita semakin baik sesuai dengan harapan Presiden R.I Joko Widodo. 

Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Agato P.P. Simamora menyampaikan peran Kepala UPT Imigrasi harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi sistem untuk dilakukan perbaikan kedepannya. Kepala Kantor Imigrasi harus mampu menempatkan pegawai sesuai dengan keahliannya sehingga tujuan organisasi dapat cepat tercapai.

 

(red/foto : Humas).


Cetak   E-mail