Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Optimalkan Regulasi Berbasis Elektronik

Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Optimalkan Regulasi Berbasis Elektronik

Opera 1Opera 2Opera 3Opera 4Opera 5Opera 6Opera 7Opera 8

BANDUNG -  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Heriyanto bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Jabar pagi ini (Kamis, 15/09/2022) mengikuti Podcast Obrolan Perancang (OPERA) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM R.I melalui Aplikasi Zoom.

Narasumber pada kegiatan Podcast Obrolan Perancang (OPERA) kali ini Plt Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham R.I Dhahana Putra dan dipandu oleh Moderator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ferry Gunawan, dengan mengambil tema “Digitalisasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mana dalam ketentuan Pasal 97 ayat (1) menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik. Pemanfaatan sarana teknologi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Atas dasar tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memanfaatkan teknologi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut tentunya dapat memangkas biaya dan waktu yang diperlukan dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan. Diharapkan kedepannya dapat dibentuk suatu aplikasi yang mencakup seluruh proses pembentukan peraturan  perundang-undangan mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pengundangan.

 

(red/foto : Rno/Adb).


Cetak   E-mail