DI MASA PPKM DARURAT, KANWIL KUMHAM JABAR LANTIK PEWARGANEGARAAN, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NOTARIS SECARA VIRTUAL

4

0

1

2

3

6

BANDUNG-Jumat (23/07/21)Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Sudjonggo (yang sedang menjalankan Work From Home di Bogor) lantik 2 orang pewarganegaraan, 5 pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 5 Notaris Pengganti, secara virtual memanfaatkan aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Tampak hadir langsung sebagai saksi di Ruang Romli Atmasasmita, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kapi Sutisna, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah, Rohaniwan Sofwan Amini, Notaris Pengganti yang akan dilantik Hussein Flash Lumban Tobing. Sedangkan turut hadir secara virtual, Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, 2 Warga Negara Asing (WNA) bernama Sangyoull Park, Do Hun Lee, Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tatang Supriyatna, 4 pegawai Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang Bernama Saepuloh, Rano Syaeful Sudirman, Endang Heryanto, Hendra Soni Kurniawan, 4 pejabat Notaris Pengganti pada wilayah kerja Kota Bekasi, Kota Depok, Kab. Karawang dan Kab Garut bernama Novi Anggraeni, Ade Parmawati, Shandy Angelica Elizabeth Hutagalung, Gilang Citra Resmi.

5

Dalam sambutannya, Sudjonggo menyampaikan, “Untuk warga negara asing yang baru mengucapkan sumpah/janji setia pewarganegaraan, Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Untuk itu kenali hak saudara dan juga yang lebih penting, pahami kewajiban saudara sebagai Warga Negara Indonesia. Berikanlah kemanfaatan nyata  yang dapat saudara berikan kepada Indonesia dan masyarakat, dan hormati budaya dan adat istiadat setempat di tempat saudara tinggal.” pesannya.

Sudjonggo menambahkan, “Untuk PPNS yang baru diambil sumpah, Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Sebagai pejabat PPNS tugas saudara tidaklah ringan karena disamping tugas dan fungsi sebagai pegawai negeri sipil yang saudara emban sehari-hari,  juga sebagai PPNS. Untuk itulah saudara harus selalu mengembangkan diri baik dari segi kapasitas keilmuan di bidang penyidikan maupun dalam hal sikap dan perilaku. Jagalah komitmen dan integritas saudara agar selamat dalam menjalankan tugas-tugas PPNS. Disamping hal tersebut agar selalu mampu menjalani hubungan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait. Jangan ragu untuk meminta bantuan dengan Pembina PPNS yakni Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.” tambahnya.

Di akhir kesempatan, Sudjonggo menegaskan, “Untuk para notaris pengganti yang baru diambil sumpah, Notaris dalam tanggung jawabnya melaksanakan jabatan wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya. Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus dijadikan landasan oleh notaris dalam menjalankan tugasnya. Integritas pribadi dalam arti selalu memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur, sementara kecakapan profesi dalam arti kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi kepentingan umum, dan mampu menerjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” pungkasnya.

7

(Red/foto : Hot)

Cetak