CEGAH PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR, BALITBANG KUMHAM BEKERJA SAMA DENGAN KEMENKUMHAM JABAR KEMBANGKAN KESADARAN HAK ANAK MELALUI FGD

CEGAH PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR, BALITBANG KUMHAM BEKERJA SAMA DENGAN KEMENKUMHAM JABAR KEMBANGKAN KESADARAN HAK ANAK MELALUI FGD

FGD HAM 6

BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap hak – hak anak di lingkungan keluarga dan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM (Puslitbangham) Kemenkumham RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Penanggulangan Perkawinan Anak” dengan Judul “Mengurai Isu Perkawinan : Mendorong Kolaborasi Lokal dalam Menjawab Tantangan Global” secara daring melalui Zoom Meeting oleh pada siang hari ini (Rabu, 06/07/2022).

FGD HAM 6

Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dan Kepala Puslitbangham Andi Nurka, diskusi kali ini dihadiri oleh Kepala Subbidang P3HAM Dani Kusmawan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari dan Kepala Subbidang Penyuluhan, Bankum & JDIH Zaki Fauzi Ridwan sebagai moderator diskusi, selain itu juga hadir Tim Kajian Balitbang Kumham yaitu Peneliti Madya Nevey Varida dan Analis Pelindungan Hak Sipil dan HAM Ganesh Cintika Putri serta Sabrina Nadilla.

Menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sekar Pujawidayanti, dari Dinas Pendidikan Kota Bandung, Abdul Gaos, dari Kementerian Agama, Dedi, dari LBH Bandung Lasma Natalia, dan dari LSM Jari Deby Josepine, kajian kali ini membahas mengenai isu pelanggaran hak terhadap anak yaitu pernikahan terhadap anak dibawah umur. 

FGD HAM 6

Hingga saat ini meskipun sudah dilarang secara hukum melalui UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019, pernikahan anak di bawah umur masih terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Berbagai masalah yang timbul di lingkungan masyarakat membuat pernikahan anak menjadi kompleksitas yang berbeda - beda di tiap daerah. Pengaruh adat, budaya dan agama di masing - masing daerah juga membuat perlunya masukan terhadap masalah yang terjadi di masing - masing daerah. 

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Bandung, pada tahun 2021 kemarin sebanyak 193 anak tercatat telah melaksanakan pernikahan. Penyebab praktik pernikahan anak pun beragam, mulai dari faktor ekonomi & kemiskinan, nilai budaya, regulasi, ketidaksetaraan gender, hingga pengaruh globalisasi terhadap perilaku remaja. Perkawinan anak di bawah umur juga mengakibatkan berbagai masalah bagi anak - anak tersebut terutama bagi pihak anak perempuan yang paling sering dirugikan, apalagi ketika di mata sebagian kalangan masyarakat pernikahan dianggap sebagai solusi terhadap kekerasan seksual yang terjadi pada anak perempuan.

Melalui forum diskusi kali ini diharapkan bisa menghasilkan solusi dan manfaat untuk kepentingan serta perbaikan masa depan anak sebagai masa depan bangsa dan negara. 

(Red/foto: Aul).

FGD HAM 6

FGD HAM 6

FGD HAM 6


Cetak   E-mail