CEGAH PENYEBARAN COVID-19, KANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT GELAR RAPID TEST MASAL UNTUK PEGAWAINYA

CEGAH PENYEBARAN COVID-19, KANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT GELAR RAPID TEST MASAL UNTUK PEGAWAINYA

rapid test kanwil jabar 2

 

rapid test kanwil jabar 3

 

BANDUNG - Penerapan “New Normal” dari Pandemi Virus Corona yang belum selesai menyebabkan masyarakat melakukan berbagai hal untuk mengantisipasi Virus COVID-19. Salah satunya adalah menerapkan Rapid Test yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kepada seluruh Pegawainya untuk mengetahui kemungkinan adanya virus didalam tubuh (Kamis, 04/06/20202). Istilah Rapid Test adalah skrining awal virus corona dalam tubuh melalui sampel darah. Sampel inilah yang memberi informasi adanya imunoglobulin atau IgM dan IgG dalam tubuh manusia. IgM dan IgG adalah Antibodi yang dihasilkan tubuh saat terpapar virus corona. Jika rapid test menunjukkan hasil positif, pemeriksaan dilanjutkan dengan swab test yang menggunakan PCR. Swab Test dilakukan untuk memastikan IgM dan IgG diproduksi karena virus corona bukan yang lain.

Rapid Test yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dilaksanakan di  Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat JL. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung. Rapid Test ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto serta seluruh Pegawainya dan menggandeng salah satu Perusahan yang bergerak dibidang kesehatan yaitu Kimia Farma. 

 

rapid test kanwil jabar 4

 

rapid test kanwil jabar 5

 

rapid test kanwil jabar 6

 

rapid test kanwil jabar 7

 

rapid test kanwil jabar 8

 

rapid test kanwil jabar 9

 

Rapid Test dilakukan dengan mengambil sampel darah Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Sampel darah tersebut diteteskan pada alat uji Rapid Test COVID-19 yang tersedia bersama cairan penanda antibodi. Hasil rapid tes akan terlihat perlu waktu 10-15 menit berupa garis pada keterangan C, IgG, dan IgM. Garis pada C mengindikasikan pasien negatif, sedangkan garis pada C dan IgG atau IgM menandakan pasien positif. Pada pasien negatif biasanya tes akan diulang dalam waktu 7-10 hari. Pengecekan ulang untuk memastikan tubuh tidak memproduksi IgM atau IgG akibat paparan virus corona. Pembentukan IgM dan IgG perlu waktu beberapa minggu bergantung pada reaksi tubuh.

Imam menyampaikan “Apapun yang kita lakukan, kalau kesehatan kita terganggu tidak akan produktif dalam rangka membangun produktivitas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan tidak semata untuk dilaporkan kepada pimpinan, tetapi merupakan kesadaran penuh kita akan pentingnya kesehatan untuk menghadapi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru)/New Normal. Apapun hasilnya jangan takut mari kita terima, karena ini bukanlah penyakit yang memalukan “. tutup Imam. (red/foto : Humas)


Cetak   E-mail