CEGAH DAN TANGANI CYBER CRIME, DITJEN AHU GELAR DISKUSI TEKNIS PENDAPAT HUKUM

 

Cyber Crime 1

 

Cyber Crime 2

 

Cyber Crime 3

Bertempat di Ibis Hotel Trans Studio Bandung, Hari ini (Jum'at, 13/07/2018) Acara Pencegahan dan Penanganan Cyber Crime yang diselenggarakann oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Indro Purwoko dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Alfi Zahrin Kiemas, Kepala Divisi Keimigrasian M.H. Henri serta dihadiri sebanyak 40 orang peserta terdiri dari pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Perwakilan Fakultas Hukum, Sekolah Hukum di Wilayah Bandung. Narasumber pada Diskusi Teknis Pendapat Hukum kali ini adalah Cyber Law Centre Fakultas Hukum UNPAD Sinta Dewi Rosadi, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat Asep Saepuloh dan Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi pada Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I Agus Rianto.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan saat ini Teknologi Informasi sudah berkembang semakin pesat seiring dengan perkembangan global di bidang teknologi. Masyarakat juga semakin dimanjakan dengan berbagai kemudahan-kemudahan dalam Teknologi Informasi (TI). Namun demikian, tidak seluruhnya Teknologi Informasi berdampak positif. Dalam perkembangannya, dampak positif adanya TI beriringan dengan munculnya dampak negatif. Hadirnya TI telah menciptakan masyarakat yang malas bersosialisasi dalam kehidupan sosial, adanya TI menjauhkan hubungan yang dekat, dan yang paling berbahaya, TI telah menciptakan dinamika tindak pidana baru. Kejahatan yang awalnya hanya dapat dilakukan secara konvensional, dengan adanya TI kejahatan dapat dilakukan dengan melalui sarana Teknologi Informasi atau yang dikenal dengan cyber crime.
Dengan memanfaatkan layanan Teknologi Informasi, semua orang memiliki peluang dan kemungkinan yang sama untuk melakukan cyber crime. Terutama yang memiliki basic academic dan pengetahuan yang kurang tentang cyber crime, mereka memiliki peluang yang lebih besar untuk melakukan tindak pidana tersebut. Sebagai contoh orang yang menuduh orang lain melakukan tindak pidana atau perbuatan aib melalui sarana media sosial bisa dikenakan tindak pidana, meskipun orang tersebut tidak memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana tersebut. Atas alasan￾alasan tersebut diperlukan adanya upaya preventif untuk mencegah terjadinya cyber crime.
Pemerintah telah memberikan batasan￾batasan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai cyber crime dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 diatur mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai cyber crime, dalam Pasal 45 sampai dengan 51 diatur tentang ketentuan pidananya. Namun demikian, tentunya akan lebih tepat dan lebih lengkap apabila kita memperoleh pengetahuan dan wawasan tentang cyber crime dari ahli-ahli di bidangnya.

Cetak