BPHN BERSAMA KANWIL KEMENKUMHAM JABAR GELAR DISKUSI PUBLIK PENYUSUNAN PROLEGNAS 2020

diskusi prolegnas 6

 

diskusi prolegnas 1

 

diskusi prolegnas 2

 

diskusi prolegnas 4

BANDUNG - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I pagi ini (Kamis, 20/06/2019) menyelenggarakan Diskusi Publik Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020 di The Trans Luxury Hotel Bandung. Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak, Sekretaris BPHN Audi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dan dikuti oleh Pejabat Struktural dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Perwakilan Pemprov Jabar, Perwakilan Pemkot Bandung, Dekan dan Direktur Universitas dan Perguruan Tinggi di Wilayah Bandung.

Dalam sambutannya, Kepala BPHN Benny Riyanto menyampaikan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 12 Tahun 2011 menyatakan Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Sebagai  instrumen  perencanaan, Prolegnas memuat daftar RUU yang mencerminkan materi hukum (legal substance) yang akan diatur, baik Prolegnas Jangka Menengah (lima tahunan) maupun prioritas tahunan. Oleh karena itu, Prolegnas harus menjadi pintu pertama untuk mewujudkan produk hukum yang berorientasi ke depan (forward looking), yang mempunyai daya laku dan daya guna. Penyusunan Prolegnas tentu tidak berdiri sendiri akan tetapi harus didasarkan pada sasaran politik hukum nasional yang dirumuskan untuk mencapai tujuan negara berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyusunan Prolegnas di laksanakan oleh Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan daerah yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Implementasi prolegnas telah menetapkan berbagai Undang Undang dalam mengakomodasi kebutuhan hukum penyelenggaraan pembangunan nasional.

Dalam penyusunan Prolegnas (Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020) penerapan syarat substantif dan syarat teknis dalam penyusunan Prolegnas khususnya di internal lingkungan Pemerintah merupakan hal yang penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan.  Penyusunan prolegnas nasional jangka menengah harus dilandasi oleh suatu pengkajian/penelitian  yang merekomendasikan bahwa memang perlu dibentuk suatu Undang-Undang.

Peran serta seluruh komponen masyarakat sejak proses awal penyusunan Prolegnas sesungguhnya sangat penting, terlebih pada konsepsi atau pemikiran para akademisi maupun praktisi dan lembaga pemerhati hukum. Hal ini akan menjadi salah satu landasan sosiologis dari suatu peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan yang mampu menyerap aspirasi dan kebutuhan hukum dari segala unsur dalam masyarakat, dalam pelaksanaannya tentu akan lebih efektif, aspiratif dan implementatif.

"Saya berharap kegiatan Diskusi Publik Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020  ini akan dapat menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat/lembaga, khususnya akademisi baik dalam bidang hukum, ekonomi, sosial budaya dan lainnya;  praktisi dan pemerhati hukum; lembaga pemerintah dan lainnya. sehingga akan terwujud penyusunan Prolegnas yang lebih baik guna meminimalisir undang-undang yang bermasalah". tutup Benny.

Acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan Narasumber 1. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M. Ph.D. , 2. Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H., 3. Prof. Dr. An An Chandrawulan, S.H., LL.M.

diskusi prolegnas 5

(red/foto : Humas)

Cetak