BLOK HUNIAN NAPI LAPAS JELEKONG DIGELEDAH

razia banceuy 1

 

razia banceuy 2

 

razia banceuy 3

 

razia banceuy 4

 

BANDUNG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Krismono melakukan gelar sidak di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong), Rabu (27-10-18).

Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti atas isu masih adanya peredaran narkoba di dalam LAPAS/RUTAN dan peredaran hand phone menjadi suatu permasalahan yang aktual bagi Pemasyarakatan yang dapat menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam LAPAS/RUTAN.

Saat dikonfirmasi oleh tim Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kadivpas Krismono menerangkan bahwa tujuan dari sidak tersebut untuk meminimalisir barang- barang yang dilarang berada didalam Lapas, ruang gerak gangguan kamtib sehingga dapat dengan cepat terdeteksi, apa penyebab dari gangguan kamtib dan mengatasi masalah gangguan kamtib tersebut.

Sidak terhadap napi/ warga binaan (WBP) dikamar-kamar hunian ini dilakukan oleh tim Satgas Kamtib Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Satgas Kamtib Bandung Raya dengan dibantu para CPNS petugas  Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung berhasil menemukan barang-barang terlarang yang  dipergunakan didalam Lapas ini berupa :

  1. No.
Jenis Jumlah
1 Hp 38 buah
2 Carger 58 buah
3 Wifi 5 buah
4 Headset 43 buah
5 Speaker 1 buah
6 Stick PS 3 buah
7 Kabel Rol 1 buah
8 Ikat Pinggang 10 buah
9 Pisau 2 buah
10 Penanak Nasi 3 buah
11 Pecah Belah 6 buah
12 Korek gas 20 buah
13 Kartu Permainan 10 set
14 Sendok Stainles 25 buah
15 Thiner Cat 2 buah
16 Barbel 1 buah
17 Teko Air Panas 2 buah

Barang-barang hasil penggeledahan tersebut diserahkan kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dan langsung dimusnahkan dengan cara dihancurkan.(red/foto: 56W/Azis/Subud)


Cetak   E-mail