BIDANG HUKUM KEMENKUMHAM JABAR DORONG PENGEMBANGAN BUDAYA HUKUM DI SUKAJADI MELALUI CERAMAH PENYULUHAN HUKUM TERPADU

BIDANG HUKUM KEMENKUMHAM JABAR DORONG PENGEMBANGAN BUDAYA HUKUM DI SUKAJADI MELALUI CERAMAH PENYULUHAN HUKUM TERPADU

Artboard 5

BANDUNG - Pada hari ini Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar Lina Kurniasari bersama dengan  Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, & JDIH Zaki Fauzi Ridwan, dan para pegawai JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di Kantor Kecamatan Sukajadi oleh. Selain itu turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Camat Sukajadi Kota Bandung Inci Dermaga Mustawan, Sekretaris Camat Sukajadi Jajang Afipudin, dan Ketua Biro Konsultasi Bantuan Hukum Muhammadiyah Sukajadi Enang Mulyana (Jumat, 20/05/2022).

Artboard 5

Dalam sambutannya Camat Inci menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih nya kepada Kanwil Kemenkumham Jabar yang berkenan menjadikan kecamatan Sukajadi sebagai lokasi kegiatan penyebarluasan informasi hukum melalui ceramah penyuluhan hukum. Menurut Inci masyarakat serta perangkat daerah yang hadir pada kegiatan ini tentunya sangat membutuhkan informasi hukum yang sangat luas, tidak hanya masalah pidana saja tetapi bahkan masalah-masalah perdata khususnya yang paling banyak aduan yaitu mengenai pertanahan dan waris. Melalui kegiatan ini diharapkan warga Sukajadi dapat mengambil manfaat dan aktif berdiskusi untuk menambah pengetahuan yang sangat berguna dan diperlukan di lapangan.

Artboard 5

Lina Kurniasari dalam kesempatannya menyampaikan juga mengenai eksistensi Kemenkumham Jabar, karena mungkin masih banyak juga masyarakat yang mengenal instansi Kemenkumham sebatas Imigrasi ataupun Pemasyarakatan, namun sebenarnya banyak juga bagian-bagian lain yang berfungsi melayani masyarakat sebagai tugas pokok dan fungsinya, yaitu Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Pelayanan yang diberikan adalah mulai konsultasi hukum gratis sampai dengan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu dapat diakses di Bidang Hukum, di Bidang Pelayanan Hukum juga ada yang sedang hits saat ini yaitu Kekayaan Intelektual, begitu juga di Bidang HAM kami melaksanakan pelayanan komunikasi masyarakat yang terkena masalah Hak Asasi Manusia.

Penyuluh Hukum Madya Budiman Muhammad menyampaikan paparan mengenai Kekayaan Intelektual. Bandung sebagai kota yang sangat kreatif sehingga ide-ide, gagasan yang diwujudkan dalam suatu karya dan bernilai ekonomis memerlukan perlindungan hukum atas kepemilikannya yang kita sebut perlindungan Kekayaan Intelektual. Enang Mulyana juga menyampaikan pengalamannya selama ini dalam mendampingi banyak kasus hukum, mulai dari kasus perdata sampai dengan kasus pidana. “Selama ini masih banyak masyarakat yang belum terlalu paham dengan tugas profesi Advokat. Padahal advokat itu berupaya melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa dalam proses litigasi dan bahkan dapat menjadi penengah ketika suatu kasus masih berada di tahapan non-litigasi, contohnyaseperti mediasi, sehingga keberadaannya dapat mengimbangi proses peradilan pidana agar tidak terjadi kesewenang-wenangan penegakan hukum” terang Enang dalam penjelasannya.

(Red/foto: Bidang Hukum)

Artboard 5

Artboard 5


Cetak   E-mail