BASELINE SURVEY PENGELOLAAN PENGADUAN

Baseline Survey Pengelolaan Pengaduan 1

Baseline Survey Pengelolaan Pengaduan 2

Baseline Survey Pengelolaan Pengaduan 3

Bandung – Siang ini (Selasa, 13/11/2018).  Sehubungan dengan penanganan pengaduan  serta penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Perturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolanan Pengaduan Pelayanan Publik. Program USAID CEGAH memberikan dukungan dan support dalam pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Kementerian Hukum dan HAM dan akan menerapkan Unit Penanganan Pengaduan (UPP) di Satuan Kerja.

USAID melalui mitra kerjanya B_TRUST Ajie Ginarnjar Nugraha melakukan baseline survey pada calon Pilot Project Pembentukan UPP yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. B _TRUST didampingi Kepala Bagian Humas Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Ria dan Kepala Sub Layanan dan Pertimbangan Hukum Deswita.

Ajie Ginanjar pada kesempatan ini memberikan Penguatan Penerapan LAPOR /SP4N. Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah harus berkualitas melalui pemberian ruang partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik itu sendiri. Seluruh instansi pemerintah dapat menerapkan sistem LAPOR sebagai salah satu sarana dalam menerima pengaduan masyarakat. Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan utama dari program ini adalah Membantu Kementerian PAN&RB, KSP dan ORI dalam memperkuat penerapan LAPOR SP4N di 6 Kementerian dan 27 Pemerintah Daerah.

Dari penguatan tersebut diharapkan  terbentuk Baseline terkait sistem penanganan pengaduan, Terbentuknya Unit Penanganan Pengaduan (UPP) pada salah satu Unit Kerja/Satker, tersusunnya SOP dan diterapkan pada setiap pilot, 70% staff UPP mampu mengelola pengaduan, 60% Pengadu di setiap Pilot merasa puas terhadap kinerja penanganan pengaduan.  (red/foto : YAS).

Cetak