BAHAS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM, KANWIL KUMHAM JABAR KUMPULKAN UPT PAS BANDUNG RAYA

021219 desiminasiham 10

BANDUNG – Merupakan awal rangkaian kegiatan Hari HAM sedunia ke-71, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia dengan tema Pelayanan Publik Berbasis HAM bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Korwil Bandung Raya, hari ini (Senin, 02/11/2019) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Diseminasi HAM Kanwil Kemenkumham Jabar ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris yang mewakili Kepala Kantor Wilayah yang berhalangan dan dihadiri oleh perwakilan dari UPT PAS se-Bandung Raya berserta Kepala UPT PAS se-Bandung Raya sebagai peserta Diseminasi Hak Asasi Manusia Ini.

Diawali dengan laporan dari Ketua Pelaksana kegiatan yaitu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Damari, yang selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, yang berhalangan hadir dikarenakan mengikuti pertemuan Kakanwil se-Indonesia di Hotel Borobudur Jakarta.

021219 desiminasiham 10

021219 desiminasiham 10

021219 desiminasiham 10

Kadivpas dalam sambutanya menyampaikan,”Permasalahan Pemasyarakatan yang muncul akhir-akhir ini berkutat pada sekitar permasalahan Kondisi dan Pelayanan di UPT Pemasyarakatan, baik di LAPAS/RUTAN maupun BAPAS/RUPBASAN. Hal inilah yang pada saat ini berkembang opini, bahwa instansi kita merupakan instansi yang dianggap kurang baik didalam pemberian pelayanan kepada masyarakat terutama dikaitkan dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)”.

Untuk itulah, pada kesempatan ini, saya berharap agar opini yang kurang baik tersebut dapat kita sikapi dengan bijak, dan melalui kegiatan ini hendaknya  dapat memberikan kita suatu pedoman dan arah yang lebih baik terhadap pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan layanan informasi , pelayanan pengaduan  dan kunjungan.” Ungkapnya.

Pemasyarakatan sudah pasti ingin segera mewujudkan zona integritas sebagai predikat yang diberikan kepada kementerian/ lembaga yang berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani  masyarakat, agar mendapat prestasi wilayah bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk itu hendaknya seluruh jajaran Pemasyarakatan  menjadi terpacu untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensinya, sehingga dapat terbebas dari praktek perbuatan tercela yang mencederai amanah rakyat.” Tambahnya.

Kami berharap Pertemuan, Koordinasi dan Konsultasi yang baik antara kita, dapat menjadi salah satu bagian  Program yang berarti sebagai upaya  sinkronisasi pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pelayanan dapat segera terwujud, sebagai program nyata hasil sinergi dari semua pihak dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.” Pungkas Abdul Aris.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Sub Bidang, Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dani Kusmawan sebagai Narasumber terkait Pelayanan Publik berbasis HAM untuk Unit Pelaksana Teknis, dibahas oleh Narasumber terkait beberapa hal yaitu, Dasar Hukum dari pelaksanaan Pelayanan Publik berbasis HAM, Tujuan dari Pelayanan Publik, HAM dalam asas Pelayanan Publik, dan tentunya mengupas Permenkumham No.27 Tahun 2018.

Dilanjutkan pemaparan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris sebagai Narasumber kedua, diawali dengan kembali membahas Peremnkumham No. 27 Tahun 2018 sebagai dasar hukum, pemaparan dari Kadivpas bertema kan “Pemenuhan HAM Bagi WBP Melalui Tenaga Pemasyarakatan Yang Berperspektif HAM” dengan mengaitkan HAM dalam asas Pelayanan Publik dengan Pelayanan Publik yang ada di Lapas/Rutan agar lebih dipahami oleh seluruh peserta yang hadir. Terakhir dilakukan diskusi panel dan tanya jawab antara peserta yang hadir dengan kedua Narasumber yang sebelumnya telah dilakukan foto bersama terlebih dahulu.

021219 desiminasiham 07

021219 desiminasiham 10

021219 desiminasiham 10

021219 desiminasiham 10

(red/foto: Humas)

Cetak