APA KEBIJAKAN KEMENKUMHAM TERHADAP PENGEDAR NARKOBA

APA KEBIJAKAN KEMENKUMHAM TERHADAP PENGEDAR NARKOBA

 Webinar kebijakan Menkumham 1Webinar kebijakan Menkumham 2Webinar kebijakan Menkumham 3Webinar kebijakan Menkumham 4

BANDUNG - Penyalagunaan Narkoba yang semakin meningkat jumlahnya sehingga harus menambah beban jumlah penghuni Lapas dan Rutan. Apa kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terhadap pengedar narkoba?. Demikian salah satu pertanyaan dari peserta Kordinator FPSH HAM Kabupaten Cirebon Adnil kepada Kabid HAM Hasbullah Fudail selaku Narasumber dalam acara Webinar Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba di Kalangan Pendidikan yang diselengarakan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Jawa Barat (Selasa, 28 Juni 2020) yang diikuti 151 Pengurus FPSH HAM dari 27 Kabupaten Kota se Jawa Barar dan Kantor BNN Kabupaten Kota di Jawa Barat .
Menurut Hasbullah, ada 3 (tiga) Kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktur Jenderal Pemsyarakatan dalam menyikapi keputusan Pengadilan tentang Pengedar Narkoba , yaitu:
1. Menerima sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Lapas/Rutan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegakan hukum. Baik Pengedar maupun pemakai Narkoba yang sudah diputus oleh pengadilan adalah kewajiban Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya dilakukan pembinaan agar bisa kembali diterima di masyarakat.
2.Tanpa Remisi, untuk memberi efek jera terhadap pengedar Narkoba, maka Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi mereka. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

3. Pemindahan Bandar Narkoba ke Nusa Kambangan, Kebijakan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM adalah memindahkan para bandar Narkoba sebanyak 90 bandar Narkoba dari Lapas di Jawa Barat ke Lembaga pemasyarakatan kelas khusus di Nusa Kambangan Jawa Tengah pada tanggal 17 Juli 2020 . Pemindahan ini dimaksudkan untuk mengurangi berbagai aktivitas mereka yang masih bisa berhubungan dengan berbagai peredaran Narkoba.
Acara Webinar ini dibuka resmi oleh Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol. Sufyan Syarif  sekaligus sebagai Keynote Speech, Nara Sumber yaitu : Kabid HAM Hasbullah Fudail, Ketua Jabar Zillenial Emmiril Khan Mumtadz, CEO Gerakan Mengajar Desa Gardian Muhammad dan Ketua FPSH HAM Jawa Barat Nandi.

 

(red/foto : Has).


Cetak   E-mail