44 SATKER KANWIL KEMENKUMHAM JABAR DIUSUNGKAN RAIH WBK/WBBM MELALUI DESK EVALUATION

2

1

3

5

4

6

BANDUNG-Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat laksanakan Entry Meeting Penilaian (Desk Evaluation) Tim Penilai Internal (TPI) Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar secara virtual yang bertempat di Ruang Sahardjo. Pada hari ini, Kamis (19/05/21).

Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Sudjonggo, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Ahmad Rifai (beserta timnya), Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, Kepala Bagian Umum Eva Gantini, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi Komunikasi Gunawan Sutrisnadi, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Erwin Wiryawan, Kepala Subbagian Humas, RB, TI Ginni Dewi Ridhawati dan Tim Pokja Kanwil maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Sudjonggo mengatakan, "Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran berikhtiar untuk mengusulkan sebanyak 44 satuan kerja baik WBK maupun WBBM lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang terdiri dari 11 satuan kerja menuju WBBM dan 33 satuan kerja menuju WBK. Kami mendorong seluruh satuan kerja dapat menampilkan penilaian nanti sehingga kita dapat memperoleh hasil yang optimal dan harapan kita dapat terpenuhi yaitu diraihnya predikat WBK/WBBM." katanya dalam sambutannya.

Kemudian Inspektur Wilayah II Ahmad Rifai memberikan paparan dan menyampaikan bahwa adanya perubahan Kebijakan Pembangunan ZI yaitu berdasarkan Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Penilaian dilakukan Secara Berjenjang sebelum diajukan ke TPI yaitu adanya penilaian berjenjang dari Unit Kantor Wilayah dan Unit Eselon I Pembina. Pada Kewenangan Penetapan  WBK/WBBM Oleh TPI, Bagi instansi pemerintah yang telah banyak satkernya mendapatkan predikat Menuju WBK/WBBM, yaitu lebih dari 30% maka instansi tersebut tidak perlu mengajukan satkernya lagi untuk diajukan mendapatkan menuju WBK/WBBM. Mencabut Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Adanya Perubahan Syarat Pengusulan dan Penetapan satker menuju WBK dan WBBM.

Di akhir paparan, Ahmad Rifai pun berharap, "Saya harap seluruh Satker dapat mempersiapkan diri dengan baik dan bisa menjawab dalam wawancara esok nanti." harapnya.

Kemudian, sebelum kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab, Anggiat pun menambahkan, "Semoga 44 Satker yang kita usulkan dapat meraih WBK maupun WBBM. Besok kita akan melaksanakan Desk Evaluation. Mari kita persiapkan diri dan berikan yang terbaik." pungkasnya.

(Red/foto : Hot)


Cetak   E-mail