TIMPORA KANIM KARAWANG CIDUK 8 WARGA NEGARA ASING (RRT)

KANIM KARAWANG 1

 

KANIM KARAWANG 2

 

KARAWANG, 18 September 2018 - Kantor Imigrasi Kelas II Karawang beserta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) melakukan pengecekan dokumen dan izin tinggal terhadap 8 (delapan) orang warga negara asing yang berada di lingkungan Ruko Bizpark Karawang depan Hotel Amaris pada hari Senin tanggal 17 September 2018 pukul 21.00 WIB. Kronologis bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan warga negara asing di lokasi tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Yopie Asmara mengatakan untuk menindaklanjuti informasi yang diterima, Kantor Imigrasi Kelas II Karawang bersama Tim Pora yang terdiri dari Polres Karawang dan Kodim 0604 / Karawang segera menuju lokasi yang ditentukan.

“Selanjutnya, kedelapan orang warga negara asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Karawang untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan kegiatannya di Kabupaten Karawang,” kata Yopie.

Berdasarkan hasil keterangan, Tim PORA mendapatkan informasi bahwa Warga Negara Asing tersebut adalah pemegang paspor kebangsaan RRT ( Republik Rakyat Tiongkok ) dengan izin tinggal yang digunakan adalah Visa On Arrival. terkait kegiatan yang dilakukan oleh kedelapan warga negara asing tersebut di Indonesia yaitu dalam rangka kunjungan rapat pembicaraan bisnis bertempat di Hotel Amaris Karawang sejak tanggal 15 September 2018.

“Paspor yang dimiliki oleh warga Negara RRT tersebut sah dan masih berlaku. dan dari segi kegiatan tidak terdapat unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandas Yopie. (red/foto:A Jefry/56W)

 


Cetak   E-mail