PEMANFAATAN GEDUNG PASMART UNTUK USAHA GROSIR SEMBAKO DAN RUANG PAMER HASIL KARYA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LAPAS KELAS I CIREBON

Pemanfaatan Gedung 1

Pemanfaatan Gedung 4

Pemanfaatan Gedung 2

 

Pada tahun 2016 Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon memperoleh dana dari  APBN-P sebesar 372.245.000,00 (Tigaratus Tujuh puluh Dua juta Dua ratus Empat puluh Lima ribu rupiah) dengan peruntukan Renovasi Gedung Pas-mart. Dengan tujuan untuk membuat ruang pamer hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan yang representatif, meningkatkan pemasaran hasil produksi, dan meningkatkan PNBP.

Pelaksanaan renovasi gedung Pas-mart ini sebagaimana tertuang dalam kontrak perjanjian kerja  antara Lapas Kelas 1 Cirebon dengan CV. Tri Sakti Nomor : W11.PAS.PAS2-PL.02.02-1024 tanggal 05 September 2016 memakan waktu  selama 90 hari kalender (tanggal 05 September 2016 sampai dengan tanggal 03 Desember 2016).

Tidak berlangsung lama, hanya berkisar kurang lebih 1 bulan yaitu pada pertengahan bulan Desember 2016 beberapa hari setelah serah terima dari pihak ketiga, gedung Pas-mart ini mulai digunakan sebagai sarana tempat memamerkan barang hasil produksi Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada saat itu  bukan saja hasil kerajinan Warga Binaan dari Lapas Kelas 1 Cirebon akan tetapi hasil kerajinan Warga Binaan sewilayah 3 (tiga) Cirebon dipamerkan digedung Pasmart sampai akhir bulan Januari 2017. Sekitar awal bulan Pebruari 2017 Sampai bulan Januari 2019 bangunan Pas-mart  sudah tidak berfungsi lagi atau mangkrak selama kurang lebih 1 tahun 10 bulan.

Pada perkembangannya gedung pasmart ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu sebagai tempat memamerkan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon, hal ini dikarenakan kurangnya pengelolaan  dan pemeliharaan gedung sehingga bangunan mulai banyak mengalami kerusakan.

Kondisi gedung Pas-mart sekarang yang memiliki luas 454,66 m2 banyak mengalami kerusakan yaitu :

  1. Kebocoran dari atap karena banyak genting yang geser.
  2. Reng atap gedung Pas-mart banyak yang sudah hancur.
  3. Kebocoran dari seng talang air, yang mana kondisi seng talang air sudah hancur.
  4. Palapond ruangan Pas-mart hampir ambruk karena tertimpa air dari kebocoran genting dan talang pembuangan air.
  5. Belum adanya teralis jendela sebagai pengaman ruang Pas-mart
  6. Kunci pintu sudah mengalami kerusakan
  7. Jalur keluar masuk barang belum ada.

Dari kondisi seperti diatas gedung Pas-mart ini sudah tidak layak digunakan sebagai tempat pameran hasil karya produksi Warga Binaan Pemasyarakatan. Gedung Pas-mart harus tetap berfungsi sebagaimana tindak lanjut dari  APBN-P di Kementerian Hukum dan HAM RI, yaitu gedung Pasmart harus berfungsi sebagai tempat atau wadah untuk memamerkan hasil karya keterampilan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai kesinambungan dari ilmu dan keahlian serta kerterampilan  yang telah diperoleh dari Pembinaan di Lapas Kelas 1 Cirebon,  sehingga bisa mendorong Warga Binaan untuk menghasilkan sesuatu yang berguna dan mempunyai nilai jual ke masyarakat  dan pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif khususnya pada Lapas 1 Cirebon sebagai salah satu Lapas Produksi yang ada di Jawa Barat.

Bila tidak dilakukan perbaikan, maka gedung pasmart akan mengalami kerusakan lebih parah dan tindak lanjut dari APBN-P yaitu gedung Pas-mart sebagai tempat untuk memamerkan hasil produksi Warga Binaan Pemasyarakatan kelas 1 Cirebon untuk dijual ke masyarakat tidak akan tercapai. Kemudian ruang Pas-mart yang ada harus ditambah fungsinya selain tempat memamerkan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon hal ini dikarenakan area gedung pasmart cukup luas. Selain itu, managemen pengelolaan gedung Pas-mart harus diperbaiki dengan cara pengelolaan bersama antara pihak ketiga dengan koprasi karena Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon tidak memiliki Sarana dan Prasarana serta Sumber Daya Manusia yang mencukupi.

Untuk mempertanggung jawabkan tujuan APBN-P tersebut, dengan tidak adanya biaya untuk perbaikan gedung Pas-mart  didalam DIPA Tahun Anggaran 2019, maka Kami Lapas Kelas I Cirebon yang dimotori Kalapas Kelas I Cirebon Agus Irianto berinisiatif untuk melibatkan pihak ketiga dengan cara sewa gedung dan bangunan, biaya perbaikan dibebankan kepada Pihak Ketiga dengan jangka waktu tertentu yang dituangkan dalam perjanjian sewa bangunan. Selanjutnya pengelolaan gedung Pas-mart ini sebagaimana tertuang dalam kontrak perjanjian kerja  antara Lapas Kelas 1 Cirebon dengan PT. Fajar Basthi Sejahtera Nomor : W.11.PAS.PAS.2.PB.04.02-1430 tanggal 23 Agustus 2019 dipergunakan untuk keperluan usaha grosir sembako dan ruang pamer hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Cirebon.

Cetak