PELAYANAN PASPOR BERBASIS HAM BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Pada hari Minggu sampai dengan Senin kemarin (02/12-03/12), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi berkesempatan untuk memberikan pelayanan paspor berbasis HAM khusus untuk penyandang disabilitas dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2018 di Summarecon Mal Bekasi. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Sosial, dan turut dimeriahkan oleh pemberian pelayanan khusus untuk penyandang disabilitas lainnya. Para pemohon disabilitas dengan antusias memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian paspor, dimana sebanyak 33 pemohon disabilitas dilayani selama 2 hari kegiatan berlangsung.

kanim bks

Selain itu, pemohon pun diberikan banyak kemudahan seperti antrian walk-in, petugas yang bertugas untuk membantu pemohon baik untuk berkomunikasi atau berpindah tempat, serta pembayaran paspor yang langsung dilayani oleh petugas PT. Pos Indonesia. Kegiatan pelayanan paspor pun sempat dimonitor langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Hukum dan HAM M. Hayat Henri, yang didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi. Selain itu, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita juga berkunjung melihat pelayanan yang hadir dalam rangkaian acara tersebut. Pada hari kedua, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo berkesempatan untuk menyerahkan secara simbolik paspor kepada pemohon disabilitas a.n Saipuddin. Dengan terselenggaranya kegiatan pelayanan paspor berbasis HAM ini, diharapkan pelayanan seperti ini dapat dipertahankan di seluruh Kantor Imigrasi untuk memaksimalkan pelayanan, khususnya kepada penyandang disabilitas.

 

Cetak