KANIM BANDUNG TINDAK 3 WARGA NEGARA NIGERIA

wna 1

 

wna 2

 

wna 3

 

BANDUNG- Jumat (25/01/10) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bandung gelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) perkara pelanggaran keimigrasian dengan terdakwa 3 warga negara asing (WNA) asal Nigeria Chukwuebuka Chikamma Nwokoma, Joseph Frank alias Ikwu Peter Chikwado, Uzoho Okeychukwu Festus, Sidang yang dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kasubsi Penindakan keimigrasian beserta staf Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, didampingi oleh JFT Analis Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat

Ke 3 WNA melanggar pasal 71 huruf (b) jo pasal 116 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu setiap orang asing yg berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Hasil dari putusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa  terdakwa bersalah melanggar pasal 71 huruf (b) jo pasal 116 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2011 dan dijatuhi hukuman pidana kurungan 1 bulan atau membayar denda Rp 3.000.000. (red/foto: Azis/Sari)

Cetak