KERJA “PASTI” LAPAS CIKARANG RAIH PENGHARGAAN IKPA

cikarang penghargaan ikpa 1

 

cikarang penghargaan ikpa 2

 

CIKARANG – Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan salah satu tools yang akan menjadi alat monitoring evaluasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran satuan kerja (satker).

Kamis (03/10), Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cikarang (Lapas Cikarang) mendapatkan peringkat pertama terbaik sebagai pelaksana Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) semester I tahun 2019 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kab. Bekasi.

Penghargaan diberikan pada acara sosialisasi pelaksanaan penerimaan pengeluaran negara semester I tahun 2019 yang bertempat di KPPN Kab. Bekasi. Sebagai salah satu instansi pemerintahan, Lapas Cikarang dinilai mampu melakukan pengelolaan anggaran dengan baik yang mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan 12 (dua belas) indikator yang menjadi himbauan bagi semua satker. Adapun indikatornya sebagai berikut :

  1. Melakukan revisi DIPA secara selektif.
  2. Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya (halaman III DIPA).
  3. Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin.
  4. Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max 5 hari kerja sejak tanggal kontrak).
  5. Ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP).
  6. Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya).
  7. Menghindari adanya dispensasi SPM.
  8. Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D.
  9. Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran dengan melakukan perencanaan yang baik.
  10. Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan)
  11. Meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan sesuai Renkas
  12. Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.

“Penghargaan yang diraih adalah bentuk kerja keras dan kerjasama, sehingga saya sangat mengapreasi sekali prestasi ini, semoga menjadi motivasi untuk di semester selanjutnya tetap menjadi yang terbaik” kata Kadek Anton Kalapas Cikarang. (foto/red : Humas Lapas Cikarang)

CIKARANG – Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan salah satu tools yang akan menjadi alat monitoring evaluasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran satuan kerja (satker).

Kamis (03/10), Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cikarang (Lapas Cikarang) mendapatkan peringkat pertama terbaik sebagai pelaksana Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) semester I tahun 2019 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kab. Bekasi.

Penghargaan diberikan pada acara sosialisasi pelaksanaan penerimaan pengeluaran negara semester I tahun 2019 yang bertempat di KPPN Kab. Bekasi. Sebagai salah satu instansi pemerintahan, Lapas Cikarang dinilai mampu melakukan pengelolaan anggaran dengan baik yang mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan 12 (dua belas) indikator yang menjadi himbauan bagi semua satker. Adapun indikatornya sebagai berikut :

  1. Melakukan revisi DIPA secara selektif.
  2. Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya (halaman III DIPA).
  3. Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin.
  4. Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max 5 hari kerja sejak tanggal kontrak).
  5. Ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak ada sisa penyetoran dana TUP).
  6. Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya).
  7. Menghindari adanya dispensasi SPM.
  8. Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur SP2D.
  9. Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran dengan melakukan perencanaan yang baik.
  10. Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan)
  11. Meningkatkan akurasi perencanaan kas/RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan sesuai Renkas
  12. Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.

“Penghargaan yang diraih adalah bentuk kerja keras dan kerjasama, sehingga saya sangat mengapreasi sekali prestasi ini, semoga menjadi motivasi untuk di semester selanjutnya tetap menjadi yang terbaik” kata Kadek Anton Kalapas Cikarang. (foto/red : Humas Lapas Cikarang)


Cetak   E-mail