KANTOR IMIGRASI KELAS I BANDUNG LASANAKAN SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NO 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA ASING

Sosialisasi Perpres No. 20 Tahun Kanim Bandung 1

 

Sosialisasi Perpres No. 20 Tahun Kanim Bandung 2

Bandung, 14/05/2018.  Kantor Imigrasi Kelas I Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pengawasan TKA di Wilayah Kerja Kanim Kelas I Bandung yang di selenggarakan di Hotel Grand Setiabudi Bandung.  Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian M.H. Henri didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Sri Warnati dan diikuti sebanyak 50 orang peserta perwakilan dari Perusahaan-perusahaan gang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.

Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi dikarenakan APBN kita sangat terbatas dan mendukung perekonomian nasional dalam perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam pemberian izin visa tinggal terbatas (VITAS) dan izin tinggal terbatas (ITAS) kepada orang asing khususnya dalam rangka bekerja dan dalam rangka penanaman modal asing antara lain : Waktu pelayanan semakin cepat, Bentuk pelayanan melalui online, Penyampaian dokumen melalui online, dan Tenaga Kerja Asing harus menggunakan Visa Bekerja.

Negara Indonesia mempersilahkan warga negara asing bekerja di Indonesia sejauh memenuhi syarat baik izin tinggal, izin kerja kompetensi, maupun jabatan sesuai dengan azas kebijakan keimigrasian yang selektif polisi berazaskan manfaat.

Perpres nomor 20 tahun 2018 hanya mengatur prosedur pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing formal untuk jabatan tertentu bukan mengakomodir TKI ilegal atau and skill worker. Dalam hal ini, Imigrasi telah dan akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap orang asing baik dilakukan oleh Kantor Imigrasi sesuai tugas dan fungsinya juga pengawasan orang asing yang dilakukan bersama-sama melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA yang telah dibentuk di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota sampai dengan tingkat Kecamatan se-Jawa Barat dimana anggota Tim pora ini adalah aparatur dari Kementerian atau Lembaga terkait dalam pengawasan orang asing.

Dalam Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan Materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 oleh Kepala Divisi Keimigrasian dan Materi Peran dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dalam Pengawasan Orang Asing/Tenaga Kerja Asing oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. (red/foto : Humas).


Cetak   E-mail