KANIM TASIKMALAYA DEPORTASI WARGA NEGARA INGGRIS DI WILAYAH PANGANDARAN

PANGANDARAN- Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya melalui Seksi Wasdakim melaksanakan program kerja Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) selasa, 21/11/17 di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan ini diawali dengan rapat yang dilaksanakan di Hotel Horison Pangandaran dan  dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sugiono. Dalam rapat tersebut dibahas rencana kegiatan dan langkah langkah yang harus dilakukan oleh Tim.

Bertindak selaku Ketua Tim, Mohamad Tosen selaku Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasi Kantor Imingrasi Kelas II Tasikmalaya. Operasi gabungan ini dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 22 November 2017 dengan wilayah target Kabupaten Pangandaran dengan melibatkan gabungan anggota Timpora Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari : Imigrasi, TNI, Polri, BNNK Ciamis, Binda Pangandaran dan unsur Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kesbangpol.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan hukum terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya. Dalam operasi gabungan ini Tim berhasil mendapatkan temuan seorang Warga Negara Asing (Inggris) berinisial GP, dengan no Paspor: 528853858 berlaku s/d 24 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan pernah beberapa kali diberikan Izin Tinggal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan alasan On Porce Majeure,  terakhir izin tinggal tersebut diberikan tanggal 05 Juli 2017 dan berakhir tanggal 03 Agustus 2017 sehingga sampai saat ini yang bersangkutan telah melewati batas izin tinggal yang diberikan.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan selanjutnya akan dilakukan pendeportasian.red/foto: Kanim Tasik

Timpora Kanim TasikTimpora Kanim Tasik 1Timpora Kanim Tasik 2Timpora Kanim Tasik 3Timpora Kanim Tasik 4

 


Cetak   E-mail