KA-UPT SE-CIAYUMAJAKUNING HADIRI PELANTIKAN dan PENGUKUHAN SATOPS PATNAL PAS DI LPN CIREBON

Satopspatnal Ciayumajakuning0

Satopspatnal Ciayumajakuning1

Satopspatnal Ciayumajakuning2

Satopspatnal Ciayumajakuning3

CIREBON - Jumat, 19 Februari 2021 seluruh Kepala UPT Se-Ciayumajakuning beserta para Petugas Pemasyarakatan Perwakilan tiap UPT menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan SATOPS PATNAL PAS di Lapas Narkotika Cirebon. Pelantikan dan Pengukuhan SATOPS PATNAL ini dibuka dengan sambutan Kepala Lapas Kelas I Cirebon (Agus Iriyanto), dalam sambutan nya Agus menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi dari SATOPS PATNAL sendiri adalah:

1. Melaksanakan pemetaan potensi kerawanan terjadinya pelanggaran standar operasional dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan rekomendasi hasil penilaian kerawanan.

2. Melakukan pendalaman potensi kerawanan melalui investigasi.

3. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Salah satu upaya yang mesti dilakukan untuk mendukung terselenggaranya pelaksanaan pengamanan di Lapas/Rutan adalah dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Pengukuhan SATOPS PATNAL PAS. Setelah dikukuhkan nya SATOPS PATNAL KORWIL CIAYUMAJAKUNING, diharapkan adanya Komitmen bersama demi terselenggaranya Pemasyarakatan yang lebih maju serta tegaknya SATOPS PATNAL untuk memecahkan berbagai permasalahan yang ada di Lapas/Rutan, ujar Agus. (19/02)

Saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki pemimpin baru sosok wakil menteri Hukum dan HAM - Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, SH, M. Hum yang ditunjuk secara langsung oleh Bapak Presiden RI, beliau diberikan amanat khusus yang salah satunya adalah menyelesaikan permasalahan Over Capacity di Lapas/Rutan. Beberapa langkah strategis telah beliau susun bersama TIM Kementerian Hukum dan HAM yang salah satunya adalah Percepatan Pengesahan Rancangan UU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Narkotika. Imbuh Agus didalam sambutan nya

Untuk itu dibutuhkan kerja sama yang kuat dengan semua elemen dari seluruh Instansi Pemasyarakatan untuk mengawalnya. Dengan cara menciptakan kondisi aman serta dalam pelaksanaan nya perlu keselarasan yang sama antara berbagai pihak terutama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, BNPT dan Institusi lainnya agar dalam proses disahkannya RUU KUHP, RUU PAS, dan RUU Narkotika segera menjadi Undang-Undang.

Pengukuhan SATOPS PATNAL ini diharapkan dapat membantu terselenggaranya 3 Kunci Pemasyarakatan maju yaitu Deteksi Dini, Perang terhadap Narkoba, dan Sinergi untuk mendukung terselenggaranya proses Pemasyarakatan yang lebih baik. Imbuh Agus

Satopspatnal Ciayumajakuning4

Setelah kegiatan Pengukuhan SATOPS PATNAL dilanjutkan kegiatan penggeledahan blok hunian di Lapas Narkotika Cirebon oleh seluruh anggota SATOPS PATNAL Se-Ciayumajakuning.

Cetak